Jadwal Pelayanan

http://puskesmaswaimital.blogspot.com/2023/07/blog-post.html

Selasa, 04 September 2018

Restra Puskesmas 2018

KATA PENGANTAR
Dengan mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas Rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan penyusunan Rencana Strategis Puskesmas Waimital Tahun 2018 – 2022 dengan baik. Dokumen Rencana Strategis Puskesmas Waimital disusun sebagai acuan bagi penyelenggaraan kegiatan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat selama kurun waktu perencanaan yaitu 2018 – 2022. Akhirnya kami sampaikan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam penyusunan dokumen rencana strategis ini. Perlu disadari bahwa masih banyak kekurangan dan kelemahan dalam penyusunan Dokumen Rencana Strategi ini, oleh karena itu masukan serta saran sangat kami harapkan.























 BAB I
PENDAHULUAN


A.      Latar Belakang
             Pemerintah selalu berupaya meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat karena kesehatan adalah hak dan investasi, dan semua warga negara berhak atas kesehatannya, untuk itu maka pembangunan kesehatan dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi – tingginya. Dalam kerangka mencapai tujuan tersebut, pembangunan kesehatan dilaksanakan secara sistematis dan berkesinambungan.
              Pembangunan kesehatan yang dilaksanakan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar dapat terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Pembangunan di bidang kesehatan bertujuan juga antara lain untuk memperbaiki derajat kesehatan masyarakat secara efektif dan efisien, agar semua lapisan masyarakat memperoleh layanan kesehatan secara mudah.
              Meningkatnya persaingan dan tuntutan masyarakat terhadap mutu pelayanan kesehatan telah mendorong puskesmas agar dikelola secara profesional. Selain itu, masih adanya kelemahan dalam manajemen puskesmas, seperti sumber daya manusia yang masih perlu ditingkatkan kualitasnya, sumber daya keuangan belum mencukupi, sistem informasi masih dilakukan secara manual dan sarana/prasarana puskesmas masih belum sesuai dengan kebutuhan. Dalam era otonomi, Puskesmas didorong untuk menyusun perencanaan yang matang sesuai dengan analisis situasi setempat dalam bentuk rencana strategis (renstra) puskesmas
Puskesmas adalah unit pelayanan kesehatan yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja dan merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan pemerintah yang berfungsi memberikan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat. Puskesmas berperan menyelenggarakan upaya kesehatan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar memperoleh derajat kesehatan yang optimal. Puskesmas berfungsi sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan keluarga dan masyarakat serta pusat pelayanan kesehatan strata pertama. Upaya kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas terdiri dari Upaya Kesehatan Esensial dan Upaya Kesehatan Pengembangan. Upaya kesehatan esensial merupakan upaya kesehatan yang harus dilaksanakan oleh seluruh puskesmas di seluruh Indonesia. Upaya Kesehatan Esensial Esensial adalah Promosi Kesehatan, Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Ibu Anak dan Keluarga Berencana, Perbaikan Gizi Masyarakat, Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular serta perkesmas.
Sedangkan upaya kesehatan pengembangan adalah upaya kesehatan yang ditetapkan berdasarkan permasalahan kesehatan yang ditemukan di wilayah kerja puskesmas serta disesuaikan dengan kemampuan puskesmas. Upaya kesehatan pengembangan antara lain Kesehatan Usia Lanjut, pelayanan kesehatan IMS/ HIV/AIDS.  Dalam menyelenggarakan upaya kesehatan esensial dan upaya kesehatan pengembangan harus menerapkan azas penyelenggaraan puskesmas secara terpadu yaitu azas pertanggungjawaban wilayah, pemberdayaan masyarakat, keterpaduan dan rujukan. Agar upaya kesehatan terselenggara secara optimal, maka puskesmas harus melaksanakan kegiatan manajemen dengan baik. Manajemen puskesmas adalah rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara sistematis untuk menghasilkan Renstra Puskesmas Waimital . Kegiatan manajemen puskesmas terdiri dari perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian serta pengawasan dan pertanggungjawaban. Seluruh kegiatan tersebut merupakan satu kesatuan yang saling terkait dan berkesinambungan. Dalam rangka menyelenggarakan kegiatan puskesmas tersebut, maka Puskesmas Waimital  menyusun Rencana Strategi ( Renstra ) sebagai kerangka acuan dan pedoman dalam melaksanakan kegiatan di puskesmas guna pencapaian program, sasaran dan kegiatan selama kurun waktu 5 tahun ke depan (2018-2022). Dengan berpedoman pada renstra maka diharapkan semua kegiatan akan lebih terencana , lengkap dan akurat sehingga dapat mencapai target baik dalam kualitas maupun kuantitas program kegiatan serta memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat pada umumnya. Penyusunan renstra ini mengacu pada Sistem Kesehatan Nasional, Rencana Strategis Kementerian Kesehatan tahun 2016. Adapun penetapan kegiatan dalam renstra didasarkan pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimal ( SPM ) Bidang  Kesehatan.

B. Maksud dan Tujuan
1.      Maksud
a.       Menjabarkan gambaran umum dan upaya kesehatan Puskesmas Waimital  dalam rangka mewujudkan visi dan misi Puskesmas Waimital
b.      Mewujudkan keterpaduan arah,strategi, dan sasaran yang ditetapkan
c.       Sebagai kerangka acuan dalam melaksanakan operasional kegiatan Puskesmas Waimital  guna pencapaian program, sasaran dan kegiatan secara terpadu, terarah dan terukur.
d.      Adanya tolok ukur sebagai bahan evaluasi kinerja tahunan program kegiatan Puskesmas Waimital  
2.      Tujuan
a.    Menjabarkan visi, misi program kerja Puskesmas ke dalam program kegiatan untuk periode waktu 2018-2022.
b.    Memberikan pedoman bagi penyusunan rencana kerja tahunan yang dituangkan dalam perencanaan tingkat puskesmas (PTP) Renstra Puskesmas Waimital  2018-2022
c.    Memberikan pedoman atau kerangka acuan dalam penyusunan instrumen pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program kegiatan guna pencapaian program, sasaran dan kegiatan

C.  Landasan Hukum
1.      Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004)
2.      Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 124, tambahan Lembaran Negara Nomor 4437)
3.      Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara tahun 2004 Nomor 126, tambahan Lembaran Negara Nomor 4438).
4.      Undang – Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional 2005 – 2025 ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 33 , tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700).
5.      Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
6.      Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016  tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota
7.      Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128/MENKES/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat
8.      Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/52/2015 tentang Rencana Strategis Kementrian Kesehatan Tahun 2015 – 2019.

D.  Sistematika Penulisan
Adapun sistematika rencana strategis adalah sebagai berikut :
Bab I
Pendahuluan

Bab ini berisi penjelasan tentang latar belakang, maksud, dan tujuan, landasan hukum
Bab II
Tugas Pokok dan Fungsi Puskesmas Waimital

Bab ini berisi tentang struktur organisasi, susunan kepegawaian dan klengkapan, tugas pokok dan fungsi Puskesmas Waimital  serta upaya kesehatan yang dilaksanakan
Bab III
Gambaran pelayanan Puskesmas Waimital

Gambaran ini berisi tentang gambaran umum Puskesmas, kinerja pelayanan (indikator di bidang pelayanan) dan status kesehatan di wilayah kerja Puskesmas Waimital
Bab IV
Isu Strategis Puskesmas Waimital
Bab V
Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi, dan Kebijakan Penyelenggara Pelayanan Kesehatan

Bab ini berisi tentang visi,misi, sasaran , strategi dan kebijakan penyelenggara pelayanan kesehatan untuk 2018-2022
Bab VI
Program, Kegiatan, Indikator Kinerja

Bab ini berisi tentang program, kegiatan dan indikator kinerja kegiatan berdasarkan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Bab VII
Penutup
Lampiran
Pada Lampiran ini berisikan Rencana  kerja Tahunan Puskesmas Waimital  tahun 2018-2022





























BAB II
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PUSKESMAS WAIMITAL

A.  Struktur Organisasi
Berdasarkan Permenkes 75 Tahun 2014 maka struktur organisasi Puskesmas Waimital  terdiri dari:
1.    Kepala Puskesmas Waimital
2.    Ka.Tata Usaha
3.    Upaya Kesehatan Masyarakat
a.    Esensial
1)   Promosi Kesehatan
2)   Kesehatan Ibu dan Anak
3)   Kesehatan Lingkungan
4)   Perbaikan Gizi Masyarakat
5)   Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
6)   Perkesmas
b.   Pengembangan
1)   Pelayanan Kesehatan Lansia
2)   Pelayanan Kesehatan Jiwa
3)   Pelayanan  Usaha Kesehatan Sekolah
4.    Upaya Kesehatan Perorangan
a.         Pelayanan Pemeriksaan Umum
b.        Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut
c.         Pelayanan KIA-KB
d.        Pelayanan Gawat Darurat
e.         Pelayanan Gizi
f.          Pelayanan Persalinan
g.        Pelayanan Kefarmasian
h.        Pelayanan Laboratorium
5.    Jejaring dan Jaringan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
a.         Puskesmas Pembantu
b.        Puskesmas Keliling
c.         Bidan Desa
B.  Susunan Kepegawaian dan Kelengkapan
Sumber daya manusia di Puskesmas Waimital  adalah sebagai berikut:
  1. Berdasarkan pendidikan
a.       S1 kedokteran umum                    : 1 orang

b.      S1 kedokteran gigi                        : 1 orang
c.       Apoteker                                       : 1 orang
d.      Ners                                               : 1 orang
a.       Perawat Umum                             :  25 Orang
e.       S1 Kesmas                                    : 2 orang
f.         SI Farmasi                                    : 1 orang
g.      D3 Kebidanan                               : 7 orang
h.      D3 Gizi                                         : 1 orang
i.        D3 Kesehatan Lingkungan           : 1 orang
j.        D1 Kesehatan Lingkungan           : 1 orang
k.      D1 Kebidanan                                : 11 orang                                          
l.        Perawat GIGI                                 : 1 orang
m.    SMA                                             : 1 orang
n.      Padat Karya                                  : 1 orang

  1. Berdasarkan unit pelaksana
a.       Kepala Puskesmas                        : 1 orang
b.      Dokter Umum                               : 1 orang
c.       Tata usaha                                     : 1 orang
d.      Dokter gigi                                    : 1 orang
e.       Perawat                                         : 24  orang
f.        Bidan Puskesmas                          : 17 orang
g.      Petugas gizi                                   : 1 orang
h.       Apotik                                         : 1 orang
i.        Kesehatan Lingkungan                 : 1 orang
j.        Petugas Promkes                           : 2 orang
k.      Petugas Imunisasi                                     : 1 orang
l.        Pengelola Keuangan                     : 3 orang
m.    Administrasi                                 : 1 orang
n.      Kebersihan                                    : 1 orang









o.      Sarana Prasarana
No
Jenis Sarana
Jumlah
Keterangan/Kondisi
1.
Puskesmas Induk
1
Baik
2.
Puskesmas Pembantu
1
Baik
3.
Polindes
1
Baik
4.
Ambulance
1
Baik
4.
Sepeda Motor
2
Baik

p.      Pembiayaan Kesehatan
Peningkatan akses pelayanan kesehatan untuk masyarakat miskin meningkatkan akses. Pemerintah telah mengalokasikan dana untuk pembiayaan pemeliharaan kesehatan masyarakat miskin melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Jamkesmas diberikan kepada masyarakat miskin yang masuk dalam daftar kuota yang telah diusulkan dan disahkan oleh Bupati. Jamkesmas digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan yang bersifat kuratif.).
 Mulai tahun 2010, pemerintah pusat meluncurkan Bantuan Operasional Kesehatan yaitu Dana dukungan / bantuan kepada pemerintah daerah dalam melaksanakan SPM Bidang Kesehatan untuk pencapaian MDGs Bidang Kesehatan melalui peningkatan kinerja Puskesmas dan jaringannya serta PKD dan Posyandu dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif dan preventif. Pemanfaatan dana BOK di Kab.  Seram Bagian Barat  telah diatur melalui Surat Keputusan Bupati  Seram Bagian Barat .
C.    Tugas, Pokok , dan Fungsi
Berdasarkan Permenkes No 75 Tahun 2014 bahwa tujuan, pokok, dan fungsi Puskesmas antara lain:
1.    Tugas Puskesmas
Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat.
2.    Fungsi Puskesmas
a.    Penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya
b.    Penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya
3.    Fungsi Puskesmas :
a.    Melaksanakan perencanaan berdasarkan analisis masalah kesehatan masyarakat dan analisis kebutuhan pelayanan yang diperlukan
b.    Melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan
c.    Melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan
d.    Menggerakkan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan pada setiap tingkat perkembangan masyarakat yang bekerjasama dengan sektor lain terkait
e.    Melaksanakan pembinaan teknis terhadap jaringan pelayanan dan upaya kesehatan berbasis masyarakat
f.     Melaksanakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Puskesmas
g.    Memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasan kesehatan
h.    Melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap akses, mutu, dan cakupan Pelayanan Kesehatan
i.      Memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakat, termasuk dukungan terhadap sistem kewaspadaan dini dan respon penanggulangan penyakit.
Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten / yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya. Pada Peraturan Pemerintah Daerah Seram Bagian Baratnomor 9 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Seram Bagian Baratdisebutkan bahwa Puskesmas mempunyai tugas pokok pelayanan, pembinaan dan pengembangan upaya kesehatan secara paripurna kepada masyarakat di wilayah kerjanya, untuk melaksanakan tugas pokok tersebut , Puskesmas mempunyai fungsi :
1.    Pelayanan upaya kesehatan meliputi kesejahteraan ibu dan anak, KB, perbaikan Gizi , perawatan kesehatan masyarakat , pencegahan , pemberantasan penyakit, imunisasi, pembinaan kesehatan lingkungan, PKM, Usaha Kesehatan Sekolah, olah raga, pengobatan termasuk pelayanan darurat karena kecelakaan, kesehatan gigi dan mulut, laboratorium sederhana , upaya kesehatan kerja serta usia lanjut, upaya kesehatan jiwa, mata, khusus lainnya dan pencatatan serta laporannya.
2.    Pembinaan upaya kesehatan , peran serta masyarakat, koordinasi semua upaya kesehatan, sarana pelayanan kesehatan, pelaksanaan rujukan medik, pembentukan sarana dan pembinaan teknis kepada puskesmas pembantu, poliklinik kesehatan desa, unit pelayanan kesehatan swasta serta kader pembangunan kesehatan pengembangan upaya kesehatan dalam hal pengembangan kader pembangunan bidang kesehatan di wilayah, pengembangan kegiatan swadaya masyarakat.
3.    Pengelolaan ketatausahaan
Penjabaran tugas pokok pada masing – masing unit adalah sebagai berikut
a.       Kepala Puskesmas
1)      Memberikan pelayanan, pembinaan dan pengembangan upaya kesehatan secara paripurna kepada masyarakat di wilayah kerjanya
2)      Melaksanakan pelayanan upaya kesehatan meliputi kesejahteraan ibu dan anak, KB, perbaikan gizi, perawatan kesehatan masyarakat, pencegahan dan pemberantasan penyakit, imunisasi, pembinaan kesehatan lingkungan, PKM, Usaha Kesehatan sekolah, Olah raga, pengobatan termasuk pelayanan darurat karena kecelakaan, kesehatan gigi dan mulut, laboratorium sederhana, upaya kesehatan lanjut usia, upaya kesehatan jiwa, mata, dan pencatatan serta pelaporannya
3)      Pembinaan upaya kesehatan, peran serta masyarakat, koordinasi semua
upaya kesehatan, sarana pelayanan kesehatan, pelaksanaan rujukan medik,
pembentukan sarana dan pembinaan teknis kepada puskesmas pembantu, poliklinik kesehatan desa, unit pelayanan kesehatan swasta serta kader
pembangunan kesehatan.
4)      Pengembangan upaya kesehatan dalam hal pengembangan kader pembangunan bidang kesehatan di wilayahnya, pengembangan kegiatan swadaya masyarakat
5)      Melakukan upaya pengelolaan ketatausahaan
b.      Sub Bagian Tata Usaha :
1)      Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian.
2)      Melaksanakan penatausahaan keuangan dan akuntansi puskesmas.
3)      Melaksanakan pengelolaan surat – surat dan hubungan masyarakat
4)      Melaksanakan pengelolaan perlengkapan, urusan umum dan membuat perencanaan serta pelaporan.
5)      Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan untuk
kelancaran pelaksanaan tugas.
c.       Pelaksana Unit Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit
1)      Melaksanakan kegiatan dan usaha untuk menyelenggarakan tugas dan
kebijakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
2)      Melaksanakan kegiatan pembinaan teknis yang meliputi segala penyehatan
lingkungan.
3)      Melaksanakan kegiatan pembinaan yang meliputi segala usaha pelayanan
dan usaha pencegahan pemberantasan penyakit termasuk imunisasi
4)      Melaksanakan kegiatan pengawasan , perkembangan dan pemakaian alat-alat kesehatan dan obat – obatan.
5)      Melaksanakan pengawasan yang meliputi segala usaha dan kegiatan untuk pengamanan dan pelaksanaan tugas.
6)      Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan untuk
kelancaran pelaksanaan tugas.
d.      Pelaksana Unit Kesehatan Keluarga :
1)      Melaksanakan kegiatan dan usaha untuk menyelenggarakan tugas dan
kebijakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
2)      Melaksanakan kegiatan pembinaan teknis yang meliputi segala usaha
pelayanan ibu dan anak dan keluarga berencana serta lansia.
3)      Melaksanakan kegiatan pembinaan yang meliputi segala usaha dan kegiatan
untuk melaksanakan pencegahan dan penanggulangan masalah gizi dalam
masyarakat.
4)      Melaksanakan pengawasan yang meliputi segala usaha kegiatan untuk
pengamanan dan pelaksanaan tugas.
5)      Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan untuk
kelancaran pelaksanaan tugas.
e.       Pelaksana Unit Pemulihan Kesehatan :
1)      Melaksanakan kegiatan dan usaha untuk menyelenggarakan tugas dan
kebijakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
2)      Melaksanakan kegiatan pengobatan termasuk pelayanan darurat karena
kecelakaan, kesehatan gigi dan mulut.
3)      Melaksanakan koordinasi kegiatan atas semua kebutuhan pelayanan medis.
4)      Melaksanakan pengawasan yang meliputi segala usaha kegiatan untuk
pengamanan dan pelaksanaan tugas.
Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan untuk
kelancaran pelaksanaan tugas.
f.        Pelaksana Unit Kesehatan Lingkungan dan Peran Serta Masyarakat
1)      Melaksanakan kegiatan dan usaha untuk menyelenggarakan tugas dan
kebijakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
2)      Melaksanakan kegiatan kesehatan lingkungan , usaha kesehatan sekolah dan olah raga, penyuluhan kesehatan masyarakat, serta perawatan kesehatan masyarakat yang meliputi segala usaha dan kegiatan pemberian informasi kesehatan.
3)      Melaksanakan kegiatan penyuluhan dan bimbingan teknis tenaga kesehatan
non medis / tradisional
4)      Melaksanakan pembinaan dan pengarahan peran serta masyarakat dalam
bidang kesehatan lingkungan.
5)      Melaksanakan pengawasan yang meliputi segala usaha kegiatan untuk pengamanan dan pelaksanaan tugas.
6)      Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan untuk
kelancaran pelaksanaan tugas.

g.      Pelaksana Administrasi
1.      Tugas Pokok
             Pelaksana aktifitas administrasi dan pelaporan SP2TP di Puskesmas
1.      Fungsi
§  Pengelolaan persuratan puskesmas:
§  Pencatatan surat masuk di buku surat masuk
§  Pembuatan kartu disposisi agar di tindaklanjuti oleh kepala Puskesmas untuk intruksi selanjutnya.
§  Pencatatan surat keluar di buku surat keluar
§  Penomoran surat keluar
§  Pengiriman surat ke tempat tujuan
§  Menerima laporan program dari tiap unit pelayanan dan pelaksana program
§  Memeriksa laporan yang diterima
§  Memasukkan data ke dalam format SP2TP
§  Menyusun laporan tahunan dan perencanaan
§  Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasartkan arahan atasan dalam lingkup bidang tugasnya.
4.      Pelaksana Kepegawaian
1.      Tugas Pokok
Mengkoordinasi semua aktifitas Kepegawaian di lingkungan puskesmas
1.      Fungsi
§  Perencanaan program dan rencana operasional kepegawaian Puskesmas:
§  Pengendalian dan pengkoordinasian kepegawaian puskesmas;
1.      Menyusun Arsip Kepegawaian
2.      Membuat usulan kenaikan pangkat / golongan
3.      Membuat usulan kenaikan gaji berkala
4.      Membuat SKP yang telah dinilai oleh kepala Puskesmas
5.      Membuat Surat Cuti Karyawan
6.      Membuat Daftar Urutan Kepangkatan
7.      Membuat Buku Induk Pegawai
§  Pengelolaan dukungan teknis dan administrative kepegawaian
5.      Pelaksana Pengadaan dan Pemeliharaan Barang
A.    Tugas Pokok
Membuat perencanaan, melaksanakan kegiatan pengelolaan barang, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi hasil kegiatan pengelolaan barang
1.      Fungsi
§  Pendataan kebutuhan alat medis dan non medis dari setiap unit di Puskesmas Waimital setahun sekali.
§  Pengajuan kebutuhan alat-alat tersebut ke Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Barat untuk satu tahun anggaran
§  Pengajuan kebutuhan insidentil alat medis dan non medis  yang harus segera diadakan untuk kelancaran pelayanan kesehatan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Barat.
§  Penerimaan dan pemeriksaan alat-alat medis dan non medis yang diserahkan oleh Dinas Kesehatan.
§  Pelaksanaan pencatatan alat-alat yang diterima tersebut kedalam buku inventaris barang.
§  Pendistribusian alat-alat tersebut ke unit yang membutuhkan.
§  Pencatatan alat yang baru diterima ke dalam  Kartu Inventaris Ruangan.
§  Penerimaan laporan kerusakan alat medis dan non medis dari setiap unit di Puskesmas Waimital
§  Pengkoordinasian perbaikan kerusakan alat-alat tersebut dan kalau tidak bisa diatasi melaporkannya ke Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Barat untuk ditindak lanjuti.
§  Pencatatan dan Pelaporan
§  Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasartkan arahan atasan dalam lingkup bidang tugasnya.
6.      Koordinator Pencegahan dan Pemberaantasan Penyakit
A.    Tugas Pokok
§  Mengkoordinasi pelaksanaan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit (Surveilans Epidemiologi, Imunisasi, ISPA, TB Paru, Diare, DBD, Kusta, HIV / AIDS, dan Malaria ).
§  Mengkoordinasi pencatatan dan pelaporan program
§  Melaporkan hasil koordinasi kepada Kepala Puskesmas Waimital
1.      Fungsi
§  Pemantauan pelaksanaan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit [ P2P ]
§  Pemantauan pelaksanaan pencatatan dan pelaporan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit
§  Pengkoordinasian permasalahan setiap pemegang Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit
§  Pengkoordinasian permasalahan yang ditemukan dan pemecahan masalahnya dengan Kepala Puskesmas Waimital
§  Pengkoordinasian rencana tindak lanjut kegiatan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit
§  Pelaksanaan evaluasi hasil cakupan seluruh Program  P2P
§  Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasartkan arahan atasan dalam lingkup bidang tugasnya.
7.      Surveilans Epidemiologi
A.    Tugas Pokok
Membuat perencanaan, melaksanakan kegiatan surveilans Epidemiologi, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi hasil kegiatan Surveilans Epidemiologi
1.      Fungsi
§  Perencanaan kegiatan surveilans epidemiologi di Puskesmas
§  Pelaksanaan temuan Kasus, yang diperoleh dari unit pelayanan kesehatan, Laporan Masyarakat, lintas program dan sektoral terkait
§  Pencatatan temuan kasusdi Format Pengaduan yang berisi tentang penjelasan kasus.
§  Penanganan kasus pengaduan yang disetujui oleh Kepala Puskesmas untuk.
§  Pelaksana melakukan Kunjungan Lapangan bersama program terkait.
§  Pelaksana Program SE bersama program terkait menganalisa hasil kunjungan.
§  Penentukan dan melaksanakan tindakan penyelesaian atas masalah yang ada.
§  Pembuatan laporan tindakan bersama tim diketahui oleh Kepala Puskesmas.
§  Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasartkan arahan atasan dalam lingkup bidang tugasnya.
8.      Imunisasi
A.    Tugas Pokok
Membuat perencanaan program, menyelenggarakan pelayanan imunisasi, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi  hasil  cakupan program imunisasi di wilayah kerja Puskesmas Waimital .
1.      Fungsi
§  Perencanaan program imunisasi di  Wilayah Kerja Puskesmas Waimital.
§  Pelaksanaan pelayanan Imunisasi .
§  Pelaksanaan pendataan sasaran Imunisasi di Wilayah kerja Puskesmas Waimital
§  Perencanaan kebutuhan vaksin di Puskesmas
§  Pelaksanaan pengambilan dan penyimpanan Vaksin
§  Pengelolaan rantai vaksin
§  Pencatatan stok vaksin
§  Pencatatan suhu vaksin.
§  Pelaksanaan sweeping bagi sasaran imunisasi yang tidak kontak ke Petugas Puskesmas.
§  Pembuatan grafik Pemantauan Wilayah Setempat ( PWS) cakupan imunisasi.
§  Penyelenggaraan pertemuan lintas program dan lintas sektor untuk pengevaluasian grafik PWS Imunisasi.
§  Pelaksanaan Pencatatan dan Pelaporan.
§  Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasartkan arahan atasan dalam lingkup bidang tugasnya.
9.      ISPA
A. Tugas Pokok
Membuat perencanaan program ISPA dan  melakukan pencarian, penemuan  dan pendeteksian dini kasus serta mengawas, mengendalikan dan mengevaluasi kasus ISPA Pneumonia.
1.      Fungsi
§  Pendeteksian dini  kasus ISPA Pneumonia.
§  Pelaksanaan kunjungan rumah penderita bersama Tim Terpadu Puskesmas Waimital
§  Penyuluhan pada penderita atau keluarga tentang pencegahan dan pengobatan penyakit ISPA Pneumonia
§  Pencatatan hasil kunjungan ke dalam Buku Visum
§  Penganalisaan kasus bersama Tim Terpadu Puskesmas Waimital untuk membuat rencana tindak lanjut
§  Pembuatan Asuhan Keperawatan kasus ISPA Pneumonia.
§  Pencatatan dan Pelaporan kasus ISPA Pneumonia
§  Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasartkan arahan atasan dalam lingkup bidang tugasnya.
10.  TB Paru
A.    Tugas Pokok
Melakukan perencanaan program, melaksanakan pelayanan pengobatan TB Paru, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi keberhasilan pengobatan TB Paru
1.      Fungsi
A.    Pencarian kasus TB Paru
§  Penindaklanjutan rujukan pasien   TB Paru dari Poli Umum.
§  Pelaksanaan konseling  kepada Penderita TB Paru dan keluarganya.
§  Penetapan anggota keluarga penderita yang akan bertindak sebagai Pemantau Makan Obat (PMO)
§  Pemberian Formulir Persetujuan (informed concent) untuk ditandatangani penderita yang setuju untuk menjalani pengobatan TB Paru.
§  Pelaksanaan kunjungan ke rumah penderita  bersama  dengan Petugas Surveilans Epidemiologi, Sanitarian dan  petugas PHN (Public Health Nursing).
§  Pelaksanaan survai kontak TB Paru kepada seluruh anggota keluarga penderita
§  Pembuatan Asuhan Keperawatan dan pengobatan penderita TB Paru.
§  Penilaian hasil evaluasi laboratorium akan keberhasilan pengobatan TB Paru dalam kurun waktu dua bulan, lima bulan dan enam bulan setelah pengobatan dimulai.
§  Pencatatan dan Pelaporan
§  Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasartkan arahan atasan dalam lingkup bidang tugasnya.
11.  Diare
A.    Tugas Pokok
Melakukan perencanaan program, melaksanakan kegiatan asuhan keperawatan penderita Diare
1.      Fungsi
§  Pendeteksian dini kasus Diare
§  Pencatatan kejadian/kasus di buku register
§  Penyuluhan tentang cara pemberian Oralit /Larutan gula garam
§  Pelaksanaan rujukan ke Rumah Sakit pada kasus  diare dengan dehirasi  berat oleh Dokter di Poli Umum .
§  Pelacakan kasus dengan kunjungan lapangan ke lokasi penderita diare bersama Tim Terpadu Puskesmas Waimital
§  Pelaksanaan analisis kasus bersama koordinator Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit
§  Penyampaian hasil kunjungan dan hasil analisis kepada Kepala Puskesmas
§  Pencatatan dan Pelaporan Program Diare
§  Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasartkan arahan atasan dalam lingkup bidang tugasnya.

  1. Kusta
A.    Tugas Pokok
Membuat perencanaan program, melaksanakan kegiatan penatalaksanaan penderita Kusta dan mengevaluasi hasil kegiatan program kusta
1.      Fungsi
§  Pencarian kasus baru kusta lewat Survai kasus ( Case Survey ), survei kontak dan survai pada anak sekolah ( School Survey)
§  Pelaksanaan rujukan Suspek Kusta ke  Wasor (Pengawas Operasional) Dinkes Kabupaten Seram Bagian Barat .
§  Pengobservasian suspek selama  3 bulan
§  Pengklasifikasian tipe Kusta [ PB / MB]
§  Pelaksanaan Konseling tentang perjalanan penyakit, proses pengobatan dan efek samping Obat
§  Permintaan obat ke Bidang P2P untuk diambil di  Farmasi
§  Pengajuan informed concent [ formulir persetujuan ] untuk ditandatangani penderita yang setuju untuk menjalani pengobatan Kusta .
§  Pelaksanaan asuhan keperawatan dan pengobatan kusta sesuai dengan instruksi dokter .
§  Pelaksanaan kunjungan rumah penderita beserta tim terpadu dan dokter Puskesmas Waimital
§  Pelaksanaan survai kontak kepada seluruh anggota keluarga yang serumah .
§  Pencatatan hasil pemeriksaan survai kontak pada kartu penderita .
§  Pemeriksaan kecacatan penderita kusta setiap bulan pada saat pengambilan obat rutin MDT (Multi Drug Therapy)
§  Pencatatan dan pelaporan
§  Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasartkan arahan atasan dalam lingkup bidang tugasnya.
13. HIV AIDS
A.    Tugas Pokok
Membuat perencanaan, melaksanakan pelayanan program HR HIV/AIDS, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi  hasil kegiatan program
1.      Fungsi
§  Pendeteksian dini kasus HIV/AIDS
§  Pelaksanaan konsultasi VCT [ Volunteer Counceling & Testing ]
§  Pemeriksaan dan pengobatan kasus-kasus Infeksi oportunistik yang ringan.
§  Pelaksanaan tindakan medis bila diperlukan
§  Pelaksanaan rujukan ke institusi Pelayanan Lanjutan .
§  Pendistribusian obat Anti Retro Viral bagi penderita yang tidak bersedia kontak dengan Rumah Sakit Umum Gunung Jati Cirebon .
§  Pendampingan klien dan keluarganya .
§  Pelaksanaan konsultasi / konseling kepada keluarga Penderita .
§  Pelaksanaan kegiatan preventif dan promotif HIV/AIDS untuk masyarakat di Wilayah Kerja Puskesmas  Waimital .
§  Penyelenggaraan pertemuan keluarga penderita [ Family Gathering ]
§  Pemotivasian perubahan perilaku penderita yang masih aktif menggunakan narkoba.
§  Pemfasilitasian pemberdayaan Orang Dengan HIV/AIDS [ODHA] melalui pelatihan-pelatihan keterampilan.
§  Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasartkan arahan atasan dalam lingkup bidang tugasnya.
14.Koordinator Kesehatan Keluarga
A.    Tugas Pokok
§  Mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan seluruh Program Kesehatan Keluarga (KIA/KB, Tumbang, MTBS, Gizi, UKS dan Lansia).
§  Mengkoordinasi pencatatan dan pelaporan program
§  Melaporkan hasil koordinasi kepada Kepala Puskesmas Waimital
1.      Fungsi
§  Pemantauan pelaksanaan Program Kesehatan Keluarga.
§  Pemantauan pelaksanaan pencatatan dan pelaporan Program
§  Pengkoordinasian permasalahan setiap pemegang Program Kesehatan Keluarga
§  Pengkoordinasian permasalahan yang ditemukan dan pemecahan masalahnya dengan Kepala Puskesmas Waimital
§  Pengkoordinasian rencana tindak lanjut kegiatan Program Kesehatan Keluarga
§  Pelaksanaan evaluasi  hasil cakupan Program Kesehatan Keluarga
  1. KIA dan KB
A.    Tugas Pokok
Membuat perencanaan, melaksanakan program, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi hasil kegiatan program KIA dan KB
1.      Fungsi
§  Perencanaan program KIA dan KB.
§  Persiapan alat dan bahan yang diperlukan untuk pelayanan .
§  Pelaksanaan tindakan  Pencegahan Infeksi pada seluruh proses pelayanan  KIA dan KB .
§  Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak di Wilayah Kerja Puskesmas Waimital
§  Pelayanan program Keluarga Berencana
§  Pembuatan Asuhan Kebidanan .
§  Pelayanan Tumbuh Kembang Anak
§  Pengambilan sampel darah untuk pemeriksaan VDRL pada Ibu Hamil.
§  Pelaksanaan konsultasi [ konseling ] kepada  pasien
§  Pelayanan dan pengobatan kelainan  reproduksi sesuai dengan kewenangan dan atas ijin Dokter  serta dilaksanakan sesuai Protap Pengobatan .
§  Pelaksanaan rujukan kasus yang tidak bisa ditangani oleh Bidan .
§  Pembuatan dan penganalisaan Grafik Pemantauan Wilayah Setempat  ( PWS) KIA
§  Pemaparan Grafik PWS  kepada kader Posyandu
§  Pencatatan dan pelaporan
§  Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasartkan arahan atasan dalam lingkup bidang tugasnya
  1. MTBS
A.    Tugas Pokok
Melakukan pelayanan kesehatan terhadap terhadap balita sakit usia 2 bulan sampai 60 bulan
1.      Fungsi
§  Persiapan alat alat medis dan non medis yang diperlukan untuk pelayanan
§  Pelaksanaan anamnesa
§  Penimbangan Berat Badan klien
§  Pemeriksaan fisik
§  Pengklasifikasian penyakit klien
§  Pemberian konseling kepada orang tua klien .
§  Pelaksanaan pengobatan sesuai standar operasional prosedur .
§  Pelaksanaan rujukan ke poli lain
§  Penggalangan kerjasama Lintas Program
§  Pencatatan dan Pelaporan
§  Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasartkan arahan atasan dalam lingkup bidang tugasnya
  1. Gizi
A.    Tugas Pokok
Membuat perencanaan program, melaksanakan pelayanan, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi hasil cakupan program Gizi
1.      Fungsi
§  Perencanaan program gizi di Wilayah Kerja Puskesmas Waimital .
§  Pembinaan dan pengawasan kegiatan penimbangan Balita di Posyandu
§  Pendeteksian dan pengintervensian dini Tumbuh Kembang Balita di Wilayah Kerja
§  Pemberian Makanan Tambahan [ PMT ] Penyuluhan untuk seluruh Balita di Posyandu .
§  Pemberian Makanan Tambahan Pemulihan bagi Balita gizi buruk
§  Pendistribusian vitamin A kepada seluruh Balita usia enam bulan ke atas setiap bulan Februari dan Agustus.
§  Pelaksanaan konseling Gizi
§  Pendistribusian Makanan Pendamping Air Susu Ibu [ MP-ASI ] untuk bayi usia 6 – 11 bulan dan Balita usia 12 – 23 bulan yang berasal dari Keluarga Miskin .
§  Pemantauan Garam Beryodium di masyarakat , Rumah Tangga dan pedagang Kaki Lima
§  Pendataan Sistim Kewaspadaan Pangan dan Gizi
§  Pembuatan dan penganalisaan Grafik Pemantauan Wilayah Setempat  [PWS] Gizi
§  Pemaparan Grafik PWS Gizi  pada pertemuan Lintas Program dan Lintas sektoral
§  Pencatatan dan Pelaporan
§  Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasartkan arahan atasan dalam lingkup bidang tugasnya
18.UKS
A.    Tugas Pokok
Membuat perencanaan, melaksanakan kegiatan, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi hasil kegiatan Kesehatan Anak
1.      Fungsi
§  Perencanaan kegiatan program Kesehatan Anak
§  Pendataan sasaran .
§  Penjaringan anak sekolah yang dilaksanakan sekali dalam setahun .
§  Penyuluhan Kesehatan Reproduksi Remaja untuk siswa SD sampai SLTA atau yang sederajat.
§  Pemantauan anak balita dari umur 2 tahun sampai dengan pra sekolah.
§  Pemeriksaan SDIDTK dari bayi sampai dengan anak pra sekolah
§  Pemeriksaan kelainan refraksi kelas 5 SD/MI
§  Pemeriksaan berkala dilaksanakan 2 kali dalam setahun
§  Pelatihan dan pembinaan dokter kecil setiap tahun
§  Pembinaan panti dan SLB
§  Pelayanan konseling anak remaja baik dari sekolah maupun masyarakat
§  Pengisian kohort anak balita. dari umur 1 tahun sampai 5 tahun
§  Pemberian tablet Fe bagi rematri
§  Pencatatan dan pelaporan
§  Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasartkan arahan atasan dalam lingkup bidang tugasnya
  1. Lansia
A.    Tugas Pokok
Membuat perencanaan, melaksanakan pelayanan kesehatan Lansia, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi hasil kegiatan program Lansia
1.      Fungsi
§  Perencanaan program Lansia di Wilayah Kerja Puskesmas Waimital
§  Pelayanan kesehatan lansia di Poli Lansia dan di Posbindu ( Pos Pembinaan Terpadu)
§  Pelaksanaan rujukan kasus Lansia ke Poli lainnya atau ke Institusi Pelayanan Lanjutan.
§  Pembuatan Asuhan Keperawatan pasien Lansia di Wilayah Kerja Puskesmas Waimital .
§  Pelaksanaan pengobatan sesuai dengan Standar operasional prosedur .
§  Pencatatan dan pelaporan.
§  Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasartkan arahan atasan dalam lingkup bidang tugasnya
20.Koordinator Pelayanan Kesehatan
A.    Tugas Pokok
§  Mengkoordinasi pelaksanaan Kegiatan seluruh Program Pelayanan Kesehatan (pendaftaran, poli umum, poli gigi,  program UKGS, promosi kesehatan, laboratorium, kesehatan jiwa ).
§  Mengkoordinasi pencatatan dan pelaporan
§  Melaporkan hasil koordinasi kepada Kepala Puskesmas Waimital
1.      Fungsi
§  Pemantauan pelaksanaan Program Pelayanan Kesehatan.
§  Pemantauan pelaksanaan pencatatan dan pelaporan Program Pelayanan Kesehatan
§  Pengkoordinasian permasalahan setiap pemegang Program Pelayanan Kesehatan
§  Pengkoordinasian permasalahan yang ditemukan dan pemecahan masalahnya dengan Kepala Puskesmas Waimital
§  Pengkoordinasian rencana tindak lanjut kegiatan Progarm Pelayanan Kesehatan
§  Pelaksanaan evaluasi seluruh hasil cakupan Program Pelayanan Kesehatan
§  Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasartkan arahan atasan dalam lingkup bidang tugasnya
21.Kefarmasian
22.  Tugas Pokok
Membuat perencanaan, melaksanakan kegiatan kefarmasian, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi hasil kegiatan kefarmasian
1.      Fungsi
§  Pembuatan perencanaan kebutuhan obat tahunan.
§  Pemantauan persediaan obat ( Stock opname )
§  Penyediaan obat-obatan untuk pelayanan kefarmasian harian
§  Pelayanan resep yang masuk ke Loket Obat .
§  Pencatatan pengeluaran dan pemasukan obat .
§  Pencatatan pengeluaran obat harian
§  Pembuatan Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat (LPLPO) pada setiap akhir bulan .
§  Pembuatan laporan pemakaian obat Narkotika dan Psikotropika
§  Pengambilan obat ke  Farmasi
§  Pendataan dan pengembalian obat kadaluarsa ke  Farmasi
§  Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasartkan arahan atasan dalam lingkup bidang tugasnya
23.  Loket Pendaftaran
A.    Tugas Pokok
Melaksanakan aktifitas pelayanan Loket   Pendaftaran  Puskesmas Waimital
1.      Fungsi
§  Pelaksanaan persiapan kelengkapan pendaftaran.
§  Pemanggilan pasien sesuai nomor urut.
§  Pencatatan identitas pasien baru .
§  Pencatatan kunjungan pasien sesuai dengan poli/ruang  yang dituju.
§  Pengambilan kartu status pasien sesuai nomor medrec .
§  Penyerahan kartu status pasien ke petugas masing-masing poli.
§  Pencatatan dan pelaporan harian / bulanan
§  Penghitungan hasil retribusi harian .
§  Penyesuaian pengeluaran karcis retribusi dengan jumlah uang hasil retribusi yang diterima.
§  Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasartkan arahan atasan dalam lingkup bidang tugasnya
24.  Poli Umum
A.    Tugas Pokok
Membuat perencanaan, melaksanakan pelayanan kesehatan dasar, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi hasil kegiatan Poli Umum Puskesmas Waimital
1.      Fungsi
§  Perencanaan kebutuhan barang dan alat medis untuk pelayanan di Poli Umum .
§  Pelaksanaan tindakan Pencegahan Infeksi pada seluruh proses Pelayanan di Poli Umum .
§  Pelaksanaan anamnesa kepada Pelanggan
§  Pemeriksaan fisik Pelanggan
§  Penegakkan diagnosa berdasarkan anamnesa dan pemeriksaan fisik diatas .
§  Pelaksanaan tindakan medis bila diperlukan
§  Pemberian pengobatan
§  Pelaksanaan rujukan Pelanggan ke Poli lain  di Puskesmas Waimital atau ke Institusi   Pelayanan lanjutan                    .
§  Pengkoordinasian pembuatan rekapitulasi data pelanggan sesuai kriteria
§  Pengevaluasian hasil kegiatan pelayanan di Poli Umum
§  Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasartkan arahan atasan dalam lingkup bidang tugasnya
25.  Poli Gigi
A.    Tugas Pokok
Membantu kegiatan pelayanan  Kesehatan Gigi di Poli Gigi  Puskesmas Waimital
1.      Fungsi
§  Persiapan alat dan bahan untuk pelayanan di Poli Gigi Puskesmas Waimital .
§  Pelaksanaan tindakan Pencegahan Infeksi pada seluruh proses pelayanan di Poli Gigi .
§  Pencatatan data pasien ke buku register kunjungan
§  Pelaksanaan anamnesa .
§  Pemeriksaan Tensi darah untuk pasien yang akan dilakukan pencabutan Gigi .
§  Pelaksanaan tindakan medis gigi sesuai standar operasional  prosedur Perawat Gigi
§  Pencatatan hasil pemeriksaan pasien di buku register dan kartu status pasien
§  Pelaksanaan penyuluhan Kesehatan Gigi untuk perorangan dan kelompok di Wilayah Kerja
§  Pengumpulan sampah medis yang akan diserahkan ke Sanitarian untuk dikelola lebih lanjut .
§  Pencatatan dan Pelaporan
§  Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasartkan arahan atasan dalam lingkup bidang tugasnya
26.  UKGS
A.    Tugas Pokok
Membuat perencanaan program, melaksanakan kegiatan Usaha Kesehatan Gigi Sekolah dan kegiatan Usaha Kesehatan Gigi Masyarakat Desa, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi hasil  cakupan program UKGS di wilayah kerja Puskesmas Waimital
1.      Fungsi
§  Pengkoordinasian dengan pihak sekolah TK, SD, MI, MTs, dan MAN di Wilayah Kerja Puskesmas Waimital bekerjasama dengan Petugas UKS
§  Pengkoordinasian dengan pihak kader Posyandu di wilayah kerja Puskesmas Waimital
§  Penyuluhan kesehatan gigi dan mulut untuk anak sekolah dan masyarakat di Wilayah Kerja Puskesmas Waimital
§  Pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut pada kegiatan Penjaringan kesehatan anak Sekolah dan Masyarakat .
§  Pelaksanaan rujukan anak sekolah dan Masyarakat ke Poli Gigi Puskesmas Waimital apabila ditemukan kasus kelainan gigi dan mulut yang harus segera ditindak lanjuti  .
§  Pencatatan dan Pelaporan
§  Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasartkan arahan atasan dalam lingkup bidang tugasnya
27.  Promosi Kesehatan
A.Tugas Pokok :
Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan urusan penyelenggaraan promosi kesehatan baik di dalam gedung dan diluar gedung.
1.      Fungsi :
§  Perencanaan operasional kegiatan promosi Kesehatan di Puskesmas.
§  Pelaksanaan penyuluhan kesehatan di dalam dan diluar gedung
§  Penggalangan kemitraan dengan lintas program dan lintas sector
§  Pendataan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS
§  Pelaporan pelaksaan tugas kegiatan promosi Kesehatan;
§  Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasarkan arahan atasan dalam lingkup bidang tugasnya.
28.  Laboratorium
A.Tugas Pokok
Membuat perencanaan, melaksanakan pelayanan , mengawasi , mengendalikan dan mengevaluasi hasil kegiatan Laboratorium Puskesmas Waimital
1.      Fungsi
§  Perencanaan kebutuhan alat dan
§  Pelaksanaan tindakan pencegahan infeksi pada seluruh proses pelayanan Laboratorium .
§  Pemeriksaan laboratorium sesuai standar operasional prosedur
§  Pewarnaan sputum suspek penderita TB Paru yang kemudian diserahkan ke Laboratorium PRM Puskesmas Waimitaluntuk tindak lanjut pemeriksaan BTA  .
§  Pembuatan apusan darah tebal
§  Pengumpulan dan pencatatan data rujukan spesimen beserta hasil pemeriksaan laboratoriumnya
§  Penyerahan hasil pemeriksaan laboratorium kepada Petugas Pelayanan  Kesehatan
§  Pelaksanaan screening  Ibu hamil untuk pendeteksian dini kasus penyakit yang harus segera ditindak lanjuti .
§  Pengumpulan dan pengelolaan sampah medis di ruang Laboratorium   di buang di tempat sampah yang selanjutnya  petugas cleaning service mengumpulkan pada tempat sampah yang lebih besar lalu di angkut ke kolam lalu di bakar.
§  Pencatatan dan pelaporan
§  Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasartkan arahan atasan dalam lingkup bidang tugasnya
29.Kesehatan Jiwa
A.Tugas Pokok
Membuat perencanaan, melaksanakan program Kesehatan Jiwa, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi hasil kegiatan program Kesehatan Jiwa
1.      Fungsi
§  Pendeteksian dini kasus yang ditemukan di Poli Umum dan dari pelayanan Konseling Psikologi .
§  Pencatatan kasus di buku register
§  Kunjungan ke rumah penderita bersama dengan dokter
§  Penentuan dignosa
§  Pelaksanaan rujukan sesuai kasus
§  Pelaporan dan Pencatatan
§  Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasartkan arahan atasan dalam lingkup bidang tugasnya
32.Koordinator Kesehatan Lingkungan
A.Tugas Pokok
Membuat perencanaan program, melaksanakan sekaligus mengordinir  kegiatan Penyehatan Lingkungan, Penyehatan  Tempat Pengolahan Makanan dan Minuman, Penyehatan Tempat-Tempat Umum dan Industri, Penyehatan Air serta melakukan pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian hasil kegiatan program Kesehatan Lingkungan di Wilayah kerja Puskesmas Waimital.
1.      Fungsi
§  Pengkoordinasian seluruh kegiatan Kesehatan lingkungan yang dilakukan oleh Kelompok Kerja Masyarakat di Wilayah Kerja Puskesmas Waimital
§  Pemeriksaan , pengawasan dan pembinaan Rumah Sehat di Wilayah Kerja Puskesmas Waimital .
§  Pemeriksaan dan pengawasan sarana air minum dan jamban keluarga.
§  Pemeriksaan dan pengawasan Tempat-tempat Umum
§  Pemeriksaan dan pengawasan Tempat Pengelolaan Makanan .
§  Pemeriksaan dan pengawasan Tempat Pembuangan Sampah Sementara .
§  Pelaksanaan kunjungan ke rumah penderita penyakit berbasis lingkungan bersama dengan Tim Terpadu lainnya dan Pelaksana  Program Terkait .
§  Pengkoordinasian pengelolaan sampah medis dari semua Poli  di Puskesmas Waimital.
§  Pembuatan Laporan Program Kesehatan Lingkungan  bulanan, triwulan, semester dan tahunan
§  Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasartkan arahan atasan dalam lingkup bidang tugasnya
33.Kesehatan Lingkungan
A.Tugas Pokok
Membuat perencanaan program, melaksanakan  kegiatan Penyehatan Lingkungan, Penyehatan Makanan dan Minuman, Penyehatan Tempat-Tempat Umum dan Industri, Penyehatan Air serta melakukan pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian hasil kegiatan program Kesehatan Lingkungan di Wilayah kerja Puskesmas Waimital
1.      Fungsi
§  Perencanaan Program Kesehatan Lingkungan
§  Pemeriksaan, pengawasan dan pembinaan Rumah Sehat di Wilayah Kerja Puskesmas Waimital .
§  Pemeriksaan dan pengawasan sarana air minum dan jamban keluarga .
§  Pemeriksaan dan pengawasan Tempat-tempat Umum
§  Pemeriksaan dan pengawasan Tempat Pengelolaan Makanan .
§  Pemeriksaan dan pengawasan Tempat Pembuangan Sampah Sementara.
§  Pelaksanaan kunjungan ke rumah penderita penyakit berbasis lingkungan bersama dengan Tim Terpadu lainnya dan Pelaksana  Program Terkait .
§  Pengelolaan sampah medis dari semua Poli di Puskesmas Waimital.
§  Pembuatan Laporan Program Kesehatan Lingkungan  bulanan , triwulan ,semester dan tahunan

h.      Puskesmas Pembantu :
Membantu melakukan kegiatan yang dilakukan puskesmas dalam ruang lingkup
wilayah yang lebih kecil.

D.    Upaya Puskesmas
Puskesmas bertanggung jawab menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat , yang keduanya jika ditinjau dari sistem kesehatan nasional merupakan pelayanan kesehatan tingkat pertama. Upaya kesehatan tersebut dikelompokkan menjadi dua yaitu :
1.      Upaya Kesehatan Esensial
Adalah upaya yang ditetapkan berdasarkan komitmen nasional, regional dan global serta yang mempunyai daya ungkit tinggi untuk peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Upaya kesehatan esensial ini harus diselenggarakan oleh setiap Puskesmas. meliputi :
a.       Upaya Promosi Kesehatan
b.      Upaya Kesehatan Lingkungan
c.       Upaya Kesehatan Ibu dan Anak serta Keluarga Berencana
d.      Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat
e.       Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular

2.      Upaya Kesehatan Pengembangan
Adalah upaya yang ditetapkan berdasarkan permasalahan kesehatan yang ditemukan di masyarakat dan disesuaikan dengan kemampuan yang ada di Puskesmas Waimital  meliputi:
a.       Upaya Kesehatan Usia Lanjut
b.       Usaha Kesehatan Sekolah
c.        Upaya Kesehatan Jiwa

Upaya laboratorium medis dan laboratorium kesehatan masyarakat serta upaya pencatatan pelaporan tidak termasuk pilihan karena ketiga upaya ini merupakan pelayanan penunjang dari setiap upaya esensial dan upaya pengembangan Puskesmas.















BAB III
GAMBARAN PELAYANAN  PUSKESMAS WAIMITAL

               Gambaran tentang pelayanan Puskesmas Waimital  meliputi kondisi umum, upaya kesehatayang dilaksanakan, capaian kinerja dan derajat kesehatan tahun 2018, adalah sebagai berikut:
A.  Gambaran Umum
1.      Kondisi Umum
             Puskesmas Waimital terletak di Desa Waimital, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat Propinsi Maluku. Di Kecamatan Kairatu sendiri terdapat 2 buah Puskesmas yaitu Puskesmas Kairatu dan Puskesmas Waimital.
Puskesmas Waimital mewilayahi Desa Hatusua, Desa Waipirit, Desa Waimital, Desa Rumberu,
Luas wilayah kerja Puskesmas Waimital adalah 87,65 Km2 dan mewilayahi 3 desa ,yaitu Desa Hatusua (34,59 Km2), Desa Waipirit (9.50 Km2), Desa Waimital(43,56 Km2),
Adapun batas-batas wilayah kerja Puskesmas Waimital adalah sebagai berikut:
Utara       :  Wilayah kerja Puskesmas Inamosol
Barat        : Wilayah kerja Puskesmas Kairatu Barat
Timur       : Wilayah kerja Puskesmas Kairatu
Selatan    : Laut Seram
2.      Data Demografi
Berdasarkan data kantor  Kecamatan Kairatu   yang berhasil dihimpun jumlah penduduk Kecamatan Waimital  sebanyak 8234 jiwa. Laki-laki 4.212 jiwa atau 51,15 % dan perempuan 4.022   jiwa dengan ratio 48,85 %.
Tabel. 3.1 kepadatan penduduk Puskesmas Waimital  Seram Bagian Barat tahun 2017
Desa/kelurahan
Luas Wilayah Km2
Jumlah Penduduk
Jumlah Rumah T
Jumlah Laki - laki
Jumlah Perempuan
Waimital
43,56
6174
1513
3155
3019
 Waipirit
9.50
          690
121
340
350
Hatusua
34,59
         1370
359
717
653
Pusk.Waimital
87,65
8234
1993
4212
4022








B.  Kinerja Pelayanan Kesehatan
Capaian  indikator kinerja Puskesmas Waimital  tahun 2017 yang merujuk pada Standar Pelayanan Minimal meliputi :
a.       Upaya Kesehatan Ibu dan Anak dan Keluarga Berencana
1.
Cakupan Pelayanan kesehatan ibu hamil
:
82,3 %
2.
Cakupan Pelayanan kesehatan ibu bersalin
:
59,0 %
3.
Cakupan Pelayanan kesehatan bayi baru lahir
:
61,0 %
4
Cakupan Pelayanan kesehatan pada usia produktif
:
51 %

b.      Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat
1.
Pelayanan kesehatan balita
:
34 %
c.       Upaya Pemberantasan dan Pencegahan Penyakit Menular
1.
Pelayanan kesehatan penderita hipertensi
:
33 %
2.
Pelayanan kesehatan penderita Diabetes Melitus
:
5,3%
3.
Pelayanan kesehatan orang dengan TB
:

4.
Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi HIV
:
Tidak ada pasien



d.      Upaya Kesehatan Sekolah
1.
Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar
:
100%
e.       Upaya Kesehatan Usia Lanjut
1. Cakupan Pelayanan kesehatan pada usia  Lansia        :     35 %
f.        Upaya Kesehatan  Jiwa
1.      Cakupan Pelayanan kesehatan  Jiwa                          :     50  %

C.   Status Kesehatan
1.    Angka Kematian ( Mortalitas)
Kejadian kematian dalam masyarakat dari waktu ke waktu dapat menggambarkan status kesehatan masyarakat secara kasar, kondisi atau tingkat permasalahan kesehatan, kondisi lingkungan fisik dan biologi secara tidak langsung. Disamping itu dapat digunakan sebagai indikator dalam penilaian keberhasilan pelayanan kesehatan dan program pembangunan kesehatan.
a.    Angka Kematian Bayi (AKB) / Infant Mortality Rate (IMR)
Infant Mortality Rate atau Angka Kematian Bayi (AKB) merupakan indikator yang sering digunakan untuk menentukan derajat kesehatan suatu masyarakat. Dengan AKB dapat diketahui berapa jumlah bayi yang meninggal sejak dilahirkan sampai dengan bayi berumur 1 tahun di antara 1.000 kelahiran hidup.
AKB menggambarkan besaran masalah kesehatan di tengah-tengah masyarakat. Besaran AKB dipengaruhi oleh pelayanan kesehatan dan sarana prasarana pendukung serta tingkat pendapatan/ekonomi suatu masyarakat. Pendapatan mempengaruhi kuantitas dan kualitas asupan gizi yang pada gilirannya mempengaruhi daya tahan tubuh terhadap serangan penyakit dan kematian.
AKB di wilayah kerja Puskesmas Waimital  pada tahun 2017 berjumlah 0 orang.

b.    Angka Kematian Anak Balita / Child Mortality Rate (CMR)
Angka Kematian Anak Balita (1 - 4 tahun) adalah jumlah kematian anak umur 1 - 4 tahun per 1000 anak balita. AKABA menggambarkan tingkat permasalahan kesehatan anak dan faktor-faktor lingkungan yang berpengaruh terhadap kesehatan anak balita seperti status gizi, sanitasi, penyakit menular dan tidak menular serta kecelakaan. Indikator ini menggambarkan tingkat kesejahteraan sosial dalam arti besar dan tingkat kematian penduduk. Besarnya tingkat kematian balita menunjukkan tingkat permasalahan kesehatan yang dihadapi masyarakat. 
Berdasarkan data pada  Puskesmas Waimital  pada tahun 2017 terdapat 0 kematian pada balita.
c.    Angka Kematian Ibu / Maternal Mortality Rate (MMR)
Angka Kematian Ibu (AKI) adalah jumlah wanita yang meninggal mulai dari saat hamil hingga 6 minggu sampai setelah persalinan per 100.000 kelahiran hidup yang disebabkan oleh kehamilan atau pengelolaannya, kecuali yang disebabkan oleh kecelakaan. Angka kematian ibu merupakan salah satu indikator penting yang merefleksikan derajat kesehatan di suatu daerah, yang mencakup tingkat kesadaran perilaku hidup sehat, status gizi dan kesehatan Ibu, kondisi kesehatan lingkungan serta tingkat pelayanan kesehatan terutama bagi ibu hamil, ibu melahirkan dan ibu pada masa nifas.
Kesehatan Ibu hamil/bersalin dan AKI memiliki korelasi erat dengan kesehatan bayi dan AKB. Faktor kesehatan ibu saat hamil dan bersalin berkontribusi terhadap kondisi kesehatan bayi yang dikandung serta resiko bayi yang dilahirkan dengan lahir mati (still birth) atau yang mengalami kematian neonatal dini (umur 0-6 hari).
Pada tahun 2017 di  Puskesmas Waimital  tidak terdapat  kematian ibu   hamil sedangkan pada tahun 2016   terdapat  1 kematian ibu tetapi kematian pada ibu nifas.

Gambar 3.1 Grafik AKI, AKB, AKABA di Puskesmas Waimital  tahun 2016-2017
2.    Angka Kesakitan
Angka Kesakitan adalah banyaknya penduduk yang sakit dan mendapat pelayanan kesehatan pada fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di Ambon: puskesmas, klinik, balai pengobatan maupun rumah sakit. Angka kesakitan merupakan data yang menunjukan jumlah masyarakat yang sakit, yang perlu mendapat pelayanan yang konfrehensif, supaya apabila sudah sembuh dan sehat tidak jatuh sakit lagi, dengan demikian maka visi Indonesia sehat itu bisa terwujud. Tingkat kesakitan penduduk suatu negara mencerminkan situasi derajat kesehatan masyarakat di dalamnya. Dari data 10 penyakit terbanyak di Puskesmas Waimital  sepanjang tahun 2016, penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) masih menempati urutan teratas atau sebesar 40.95% diikuti dengan penyakit rongga mulut, sama seperti tahun- tahun sebelumnya. Bagi kelompok usia produktif, kesakitan sangat mempengaruhi    produktivitas    dan   pendapatan keluarga, untuk perlu upaya bersama pemerintah dan masyarakat untuk lebih meningkatkan upaya preventif dan promotif.
Tabel. 3.2 Penyakit Utama Di Puskesmas Waimital  Seram Bagian BaratTahun 2017
No.
Nama Penyakit
Jumlah
%
1
Infeksi Akut Lain  pada Saluran Pernafasan  atas
1576
27
2
Penyakit  pada  sistim otot dan jaringan pengikat
682
11,6
3
Gastritis
354
6.03
4
Penyakit pulpa dan jaringan periapikal
291
4.,95
5
Hypertensi
266
4.5
6
Penyakit kulit  Infeksi
266
4.5
7
Penyakit Lain pada saluran Pernapasa Atas
240
4.08
8
Penyakit Kulit Alergi
167
2.8
9
Tonsilitis
152
2.5
10
Diare
134
2.3
Total angka kesakitan : 5869 orang
1.         Angka Morbiditas yang lain tahun 2017
No
Jenis Penyakit
Jumlah
1.
Malaria
7 kasus
2.
TB Paru
2 kasus
3.
HIV-AIDS
0 kasus
4.
Pneumonia
-
5.
Kusta
1 kasus
6.
Diare
134 kasus
7.
Filariasis
-

2.         Status Gizi Masyarakat
Status Gizi adalah keadaan tubuh yang merupakan hasil akhir dari keseimbangan antara zat gizi yang masuk ke dalam tubuh dan utilisasinya. Penyebab masalah gizi dapat berupa penyebab langsung yaitu makanan anak dan penyakit infeksi yang mungkin diderita anak. Anak yang mendapat makanan yang baik tetapi karena sering sakit diare atau demam  dapat menderita kurang gizi. Demikian pada anak yang makannya tidak cukup baik maka daya tahan tubuh akan melemah dan mudah terserang penyakit. Kenyataannya, baik makanan maupun penyakit secara bersama-sama merupakan penyebab kurang gizi. Selain itu, penyebab tidak langsung yaitu ketahanan pangan keluarga, pola pengasuhan anak, serta pelayanan kesehatan dan kesehatan lingkungan. Ketahanan pangan adalah kemampuan keluarga untuk memenuhi kebutuhan pangan seluruh anggota keluarga dalam jumlah yang cukup dan baik mutunya. Pola pengasuhan adalah kemampuan keluarga untuk menyediakan waktunya, perhatian dan dukungan terhadap anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental, dan sosial. Pelayanan kesehatan dan sanitasi lingkungan adalah tersedianya air bersih dan sarana pelayanan kesehatan dasar yang terjangkau oleh seluruh keluarga. Pada tahun 2017 tidak terdapat kasus balita gizi buruk.


























BAB IV
ISU STRATEGIS
Pelaksanaan pelayanan kesehatan oleh puskesmas dihadapkan pada isu-isu strategis yang dapat berpengaruh pada kualitas pelayanan yang diberikannya. Isu-isu strategis yang dihadapi oleh puskesmas dan yang akan ditangani melalui pelaksanaan visi dan misi puskesmas adalah sebagai berikut masih kurangnya pengembangan dan pelatihan  sumber daya manusia. Rendahnya pengetahuan ilmu teknologi (IT) pada sumber daya manusia. Belum optimalnya pelayanan kesehatan masyarakat. Kurangnya sarana dan prasarana serta rendahnya insentif yang diberikan
A.              Faktor Internal
Hasil Identifikasi Faktor Internal  di  Puskesmas Waimital  yaitu
No
Bidang Identifikasi
Kekuatan (Strenght)
Kelemahan (Weakness)
1.
Pelayanan
1.     Tersedia 1 dokter umum
2.     Tersedia 1 dokter gigi
3.     Tersedia pelayanan Laboratorium 
4.     Tersedia pelayanan gawat Darurat
5.     Tersedia pelayanan PONED
1.     Pelayanan apotek dan laboratorium sebatas untuk pasien di dalam puskesmas
2.     Pelayanan laboratorium hanya untuk jam kerja pagi ( belum 24 jam )
2.
Organisasi dan SDM
1.    Puskesmas sebagai lembaga teknis daerah
2.    Kualifikasi SDM sesuai kompetensi
3.    Jumlah tenaga medis dan paramedis cukup
1.     Resistensi perubahan bagi sebagian SDM
2.     Belum mempunyai tenaga administrasi
3.     Banyak SDM yang tugas rangkap dan tidak sesuai dengan job description
3.
Keuangan
1.     Pendanaan  berasal dari masyarakat dan  Pemerintah

-
4.
Sarana/ prasarana
1.       Lahan pengembangan cukup luas


1.     Tata ruang bangunan kurang representatif
2.     Peruntukan ruang kurang memadai
3.     Sarana/prasarana penunjang kurang



B.              Faktor Eksternal
Identifikasi faktor eksternal dilakukan secara profesional djugement terhadap empat bidang yang dianggap berpengaruh bagi Puskesmas untuk mengetahui peluang dan ancaman yang dihadapi saat ini.  Dari hasil pengamatan dan profesional djugement yang dilakukan diperoleh hasil identifikasi faktor eksternal sebagai berikut :

No
Bidang Identifikasi
Opportunity (Peluang)
Ancaman (Threat)
1.
Pelayanan

1.     Jenis kebutuhan pelayanan kesehatan berkembang
2.     Adanya peluang rujukan masuk pelayanan spesialisasi
3.     Adanya peluang rujukan masuk Pelayanan Laboratorium


1.     Tuntutan Pelayanan prima dari masyarakat.
2.
Organisasi dan SDM

1.     Rekruetment pegawai oleh pemerintah

3.
Keuangan
1.     Masih  ada  Pembiayaan dari pemerintah

4.
Sarana / prasarana
1.       Pengembangan fasilitas

1.     Kerusakan Sarana / prasarana

























BAB V
VISI, MISI ,TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN
A.  VISI
Visi adalah  Melaksanakan Pelayanan Kesehatan Yang berkualitas Merata dan terjangkau melalui Peran Serta Msayaraka Menuju Kecamatan Sehat dan Sejatera . Visi yang berkaitan dengan  Puskesmas Waimital  diarahkan untuk menjadi institusi pelayanan kesehatan yang mampu memberikan pelayanan dan Informasi  untuk mengatasi permasalahan kesehatan yang ada di masyarakat.
Berdasarkan arah tujuan tersebut  ditetapkanlah Visi  Puskesmas Waimital  yaitu:   Menjadi Tempat Pelayanan Kesehatan Dasar Yang Bermutu ”. Visi ini memiliki makna bahwa pelayanan di  Puskesmas Waimital  mengedepankan pelayanan yang berkualitas profesional dalam semua jenis pelayanan yang terjangkau   Agar tercapai masyarakat sejaterah  di Wilayah Kerja  Puskesmas Waimital pada Khususnya Dan Wilayah Kecamatan pada umumnya .
B.  MISI
Misi adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan sebagai penjabaran dari visi yang telah ditetapakan. Misi adalah pernyataan yang berisikan cara-cara guna mencapai visi. Adanya misi mampu membuat seluruh warga  Puskesmas Waimital  baik itu pimpinan maupun karyawan fokus dalam membuat program dan melaksanakannya guna mencapai visi tersebut.
     Misi  Puskesmas Waimital  tahun 2018-2022 adalah sebagai berikut :
1.      Menggerakkan pembangunan berwawasan kesehatan di wilayah kerjanya
2.      Mendorong kemandirian hidup sehat bagi keluarga dan masyarakat di wilayah kerja
3.      Memelihara dan meningkatkan mutu, pemerataan dan keterjangkauan pelayanan                                                                                                                                                                                                            kesehatan yang diselenggarakan
4.      Memelihara dan meningkatkan kesehatan perorangan, keluarga dan masyarakat beserta lingkungannya.

Selain Misi tersebut  Puskesmas Waimital  juga memiliki  tata nilai yang memacu semangat berprestasi dalam  memberikan pelayanan. Tata  nilai  Puskesmas Waimital yaitu  CERMAT “ :
Cepat          :      Pelayanan segera          
Empati       :      Melayani dengan sepenuh hati
Ramah        :      Sopan dan Santun         
Maju           :      Dalam berpikir( Visioner )
Adil            :      Tidak Membedakan
Teladan      :      Jadi Contoh dan Panutan

C.  TUJUAN
Langkah selanjutnya untuk mencapai VISI dan MISI yang telah ditetapkan adalah dengan merumuskannya dalam bentuk yang lebih terarah dan operasional, yaitu penetapan tujuan organisasi. Tujuan merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan Misi yang merupakan hasil yang ingin dicapai dalam kurun waktu  2018-2022.
Tujuan  Puskesmas Waimital  Kabupaten  Seram Bagian Barat  berdasarkan Misi nya adalah sebagai berikut :
1.      Meningkatnya cakupan, jenis dan kualitas pelayanan puskesmas
2.      Meningkatnya kualitas manajemen puskesmas
3.      Mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup sehat dalam upaya pembangunan kesehatan.
4.      Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat dalam upaya pembangunan kesehatan
5.      Meningkatnya kualitas kesehatan lingkungan.

D.  SASARAN
Sasaran pelayanan kesehatan di Puskesmas Waimital  berdasarkan kesepakatan yang ditetapkan Dinas Kesehatan Seram Bagian Barat merujuk pada 12  indikator SPM di bidang kesehatan sebagai berikut :

Ø  Indikator SPM
1.      Cakupan Pelayanan kesehatan ibu hamil  ( 100  %)
2.      Cakupan.Pelayanan kesehatan ibu bersalin di faskes (100%)
3.      Cakupan Pelayanan kesehatan bayi baru lahir  ( 100  %)
4.       Cakupan Pelayanan kesehatan balita ( 100  %)
5.       Cakupan Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar (100 %)
6.      Cakupan Pelayanan kesehatan pada usia produktif (100%)
7.      Cakupan Pelayanan kesehatan pada usia lanjut (100  %)
8.      Cakupan Pelayanan kesehatan penderita hipertensi (100%)
9.      Cakupan Pelayanan kesehatan penderita Diabetes Melitus (100%)
10.  Cakupan Pelayanan Kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat (100%)
11.  Cakupan Pelayanan kesehatan orang dengan TB (100%)
      12.   Cakupan Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi HIV (100%)
STRATEGI
Guna mencapai visi, misi, tujuan, dan sasaran maka strategi yang akan dilaksanakan  Puskesmas Waimital  pada tahun 2018-2022 adalah sebagai berikut:
1.        Meningkatkan kerjasama lintas program untuk memperoleh keterpaduan/keselarasan antar masing-masing program yang ada di puskesmas Waimital
2.        Mengadakan kerjasama lintas sector yang terkait
3.        Meningkatkan kemampuan pelayanan dari tenaga kesehatan melalui pelatihan, seminar, monev, dll agar dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat
4.        Menyelenggarakan pelayanan rawat jalan yang bermutu, merata dan bersahabat kepada masyarakat baik di puskesmas maupun dipukesmas pembantu.
12.              KEBIJAKAN
Kebijakan merupakan arah yang ditentukan dalam bentuk program dan kegiatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan.
Kebijakan yang dilaksanakan di  Puskesmas Waimital  yaitu:
1.        Tenaga kesehatan memberikan pelayanan kesehatan yang professional sesuai dengan disiplin ilmu yang dimiliki, meskipun karena keterbatasan tenaga kesehatan, terdapat beberapa bidang/ program dipegang oleh nakes yang tidak sesuai dengan disiplin ilmunya, tapi setelah memperoleh pelatihan dharapkan tetap dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
2.        Menciptakan lingkungan puskesmas yag bersih dan sehat sehingga dapat menjadi contoh bagi masyarakat tentang bagaimana memelihara lingkungan yang bersih dan sehat.
3.        Memberi suasana pelayanan kesehatan yang ramah dan bersahabat   kepada masyarakat
4.        Mengupayakan agar angka kematian ibu dan bayi dapat ditekan
5.        Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dasar dan rujukan
6.        Pemberantasan penyakit menular dan tidak meular secara cepat dan tepat
7.        Perbaikan gizi masyarakat
8.        Menggiatkan penyuluhan dalam dan luar gedung yang bertujuan untuk meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat di masyarakat.

.




















BAB VI
PROGRAM, KEGIATAN DAN INDIKATOR KINERJA,


A.  PROGRAM KEGIATAN DAN INDIKATOR KINERJA  PUSKESMAS WAIMITAL
1.    USAHA KESEHATAN MASYARAKAT
Usaha Kesehatan Masyarakat dibagi menjadi dua yaitu:
1)   Usaha Kesehatan Masyarakat Essensial
a.    Pelayanan Promosi Kesehatan
1.    Cakupan posyandu
a)                  Tahun 2018 : 100 %
b)                  Tahun 2023: 100 %
2.    Cakupan rumah tangga ber PHBS
a)    Tahun 2018 : 100 %
b)   Tahun 2023: 100 %
b.    Pelayanan Kesehatan Lingkungan
1.    Cakupan kepemilikan sarana air bersih
a)    Tahun 2018 : 100 %
b)   Tahun 2023:  100 %
2.    Cakupan sanitasi pada TTU
a)    Tahun 2018 : 100 %
b)   Tahun 2023: 100 %
3.    Cakupan TPM  yang dibina
a)    Tahun 2018 : 100%
b)   Tahun 2023: 100%
c.    Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak serta Keluarga Berencana
1.    Cakupan ibu hamil K4    
a)    Tahun 2018     : 100 %
b)   Tahun 2022     : 100 %
2.    Cakupan komplikasi kebidanan yang ditangani
a)                  Tahun 2018          : 100 %
b)                  Tahun 2022          : 100 %
3.    Cakupan pertolongan persalianan oleh tenaga kesehatan
a)                  Tahun 2018          : 100 %
b)                  Tahun 2022          : 100 %
4.    Cakupan pelayanan nifas
a)    Tahun 2018     : 100 %
b)   Tahun 2022     : 100 %
5.    Cakupan neonatus dengan komplikasi yang ditangani
a)                  Tahun 2018          : 100 %
b)                  Tahun 2022          : 100 %
6.    Cakupan kunjungan bayi
a)    Tahun 2018     : 100 %
b)   Tahun 2022     : 100 %
7.    Cakupan pelayanan anak balita
a)    Tahun 2018     : 100 %
b)   Tahun 2022     : 100 %
8.    Cakupan pemberian  makanan pendamping ASI usia 6-24 bulan BGM dari keluarga miskin
a)                  Tahun 2018          : 100 %
b)                  Tahun 2022          : 100 %
9.    Cakupan balita gizi buruk mendapat perawatan
a)    Tahun 2018     : 100 %
b)   Tahun 2022     : 100 %
10.    Cakupan penjaringan kesehatan siswa SD dan setingkat
a)    Tahun 2018   : 100 %
b)   Tahun 2022   : 100 %
11.    Cakupan pemeriksaan berkala anak sekolah
a)    Tahun 2018   : 100 %
b)   Tahun 2022   : 100 %
12.    Cakupan peserta KB aktif
a)    Tahun 2018   : 100%
b)   Tahun 2022   : 100 %
13.    Cakupan desa UCI
a)    Tahun 2018   : 100 %
b)   Tahun 2022   : 100 %
d.    Pelayanan Perbaikan Gizi
1.    Cakupan pemberi pelayanan gizi
a)    Tahun 2018 : 100 %
b)   Tahun 2023: 100 %
2.    Cakupan ketersedian fasilitas dan peralatan pelayanan gizi
a)    Tahun 2018 : 100 %
b)   Tahun 2023: 100 %
3.    Cakupan ketepatan waktu pemberian makanan pada pasien
a)    Tahun 2018 : 100%
b)   Tahun 2023: 100%
4.    Cakupan kepuasan pelanggan gizi
a)    Tahun 2018 : 100%
b)   Tahun 2023: 100%
5.    Cakupan tidak adanya kejadian kesalahan pemberiian diet
a)    Tahun 2018 : 100%
b)   Tahun 2023: 100%
e.    Pelayanan Pencegahan dan Pemberatasan Penyakit Menular
1.    Cakupan penemuan kasus TBC BTA positif
a)                                                                                        Tahun 2018 : 100 %
b)                                                                                        Tahun 2023: 100 %
2.    Cakupan balita dengan pneumonia
a)    Tahun 2018 : 100 %
b)   Tahun 2023: 100 %
3.    Cakupan penderita DBD yang ditemukan dan ditangani
a)    Tahun 2018 : 100%
b)   Tahun 2023: 100%
4.    Cakupan pelayanan diare yang ditangani
a)    Tahun 2018 : 100 %
b)                  Tahun 2023: 100 %
5.    Cakupan succes rate pengobatan TB yang ditangani
a)    Tahun 2018 : 100 %
b)   Tahun 2023: 100 %
6.    Cakupan pelayanan kesehatan usila dan pra usila
a)    Tahun 2018 : 100 %
b)   Tahun 2023: 100 %
f.      Pelayanan Kefarmasian
1.    Cakupan pemberi pelayanan obat
a)    Tahun 2018 : 100 %
b)   Tahun 2023:  100 %

2.    Cakupan ketersediaan fasilitas dan pelayanan obat
a)    Tahun 2018 : 100 %
b)   Tahun 2023: 100 %
3.    Cakupan waktu tunggu pelayanan obat jadi
a)    Tahun 2018 : 100 %
a)    Tahun 2023:  100 %
4.    Cakupan waktu tunggu pelayanan obat rajikan
a)    Tahun 2018 : 15 menit
b)   Tahun 2023: 10 menit
5.    Cakupan tidak adanya kejadian kesalahan pemberian obat
a)    Tahun 2018 : 100 %
b)   Tahun 2023: 100 %
6.    Cakupan kepuasan pelanggan di pelayanan obat
a)                  Tahun 2018 : 100 %
b)                  Tahun 2023: 100 %
2.    Usaha Kesehatan Masyarakat Pengembangan
a.    Pelayanan Kesehatan Sekolah
1.    Cakupan penjaringan kesehatan sekolah
a)    Tahun 2018 : 100 %
b)   Tahun 2023: 100 %
2.    Cakupan pemeriksaan berkala
a)                                                                                        Tahun 2018 : 100 %
b)                                                                                        Tahun 2023: 100 %
3.    Cakupan pemetaan PHBS institusi
a)    Tahun 2018 : 100 %
b)   Tahun 2023: 100 %
4.    Cakupan pelatihan dokter kecil
a)                            Tahun 2018 : 100 %
b)                            Tahun 2023: 100 %
5.    Cakupan refreshing guru UKS
a)                         Tahun 2018 : 100 %
b)                        Tahun 2023: 100 %
b.    Upaya Kesehatan Gigi dan Mulut
1.    Cakupan pelayanan kesehatan gigi pada anak sekolah
a)    Tahun 2018 : 100 %
b)   Tahun 2023: 100 %
2.    Cakupan pelayanan kesehatan gigi pada usia dewasa
a)    Tahun 2018 : 100 %
b)   Tahun 2023: 100 %
c.    Pelayanan Kesehatan Lansia
     Cakupan pelayanan pemeliharaan kesehatan lansia
a)    Tahun 2018 : 100%
b)   Tahun 2023: 100 %


BAB VII
PENUTUP
              Renstra ini sangat  terbuka dengan  masukan dari berbagai pihak untuk penyempurnaan. Masa berlaku rencana strategis ini hanya untuk tahun 2018-2022. Sedangkan untuk periode selanjutnya akan disusun kembali rencana strategis yang sama sesuai dengan perubahan lingkungan internal dan eksternal yang sedang berkembang.
              Kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan dokumen ini diucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya, semoga upaya  Puskesmas Waimital  dalam menyelanggarakan pembangunan kesehtan dimasa depan dapat lebih terarah dan terukur
1.                    Kesimpulan
              Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Puskesmas Waimital tahun 2018-2022 ini mengacu pada visi dan misi Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Barat yang disesuaikan dengan Arah dan Pembangunan Kabupaten Seram Bagian Barat.
             Rencana strategis  Puskesmas Waimital   tahun 2018-2022 diharapkan dapat digunakan sebagai acuan dalam penyususnan perencanaan, pelaksanaan dan penilaian upaya kesehatan yang dilaksanakan  Puskesmas Waimital  dalam kurun waktu 5 tahun sehingga hasil pencapainnya dapat diukur dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan kinerja dan perencanaan tahunan  Puskesmas Waimital .
1.      Rekomendasi
2.      Rencana Strategis ini merupakan acuan utama dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) kegiatan Puskesmas Waimital, setiap tahunnya mulai tahun 2018 sampai dengan 2022.
3.      Penyelenggara atau pelaku Rencana Strategis ini adalah seluruh staf puskesmas yang terbagi dalam kegiatan-kegiatan di dalam gedung (Upaya Kesehatan Perorangan) dan kegiatan di luar gedung (Upaya Kesehatan Masyarakat).
4.      Penyelenggaraan Rencana Strategis ini dilakukan melalui siklus perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian, serta pengawasan dan pertanggungjawaban.
5.      Program-program yang termuat dalam Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Barat, dalam pelaksanaannya membutuhkan kerjasama dan koordinasi antara lintas program dan lintas sektor dan kemitraan dengan swasta. Dan dukungan dari kader kesehatan dan tokoh masyarakat.
1.      Harapan
            Rencana strategis ini diharapkan dapat dipakai sebagai acuan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian upaya Puskesmas Waimital dalam kurun waktu lima tahun (2018 – 2022). Rencana strategis ini disusun sedemikian rupa sehingga hasil pencapaiannya dapat diukur dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan kinerja tahunan Puskesmas Waimital
           Renstra ini sangat  terbuka dengan  masukan dari berbagai pihak untuk penyempurnaan. Masa berlaku rencana strategis ini hanya untuk tahun 2018-2022. Sedangkan untuk periode selanjutnya akan disusun kembali rencana strategis yang sama sesuai dengan perubahan lingkungan internal dan eksternal yang sedang berkembang.
            Kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan Rencana Strategis Puskesmas Waimital Tahun 2018 – 2022 disampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi yang tinggi serta kerja keras demi tercapainya visi dan misi Puskesmas Waimital dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di wilayah kelurahan Waimital khususnya dan umumnya di Kabupaten Seram Bagian Barat.










.