KATA PENGANTAR
Dengan mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha
Kuasa, karena atas Rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan penyusunan
Rencana Strategis Puskesmas Waimital Tahun 2018 – 2022 dengan baik. Dokumen
Rencana Strategis Puskesmas Waimital disusun sebagai acuan bagi penyelenggaraan
kegiatan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat selama kurun
waktu perencanaan yaitu 2018 – 2022. Akhirnya kami sampaikan terima kasih dan
penghargaan kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam penyusunan
dokumen rencana strategis ini. Perlu disadari bahwa masih banyak kekurangan dan
kelemahan dalam penyusunan Dokumen Rencana Strategi ini, oleh karena itu
masukan serta saran sangat kami harapkan.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pemerintah selalu berupaya meningkatkan derajat Kesehatan
masyarakat karena kesehatan adalah hak dan investasi, dan semua warga negara
berhak atas kesehatannya, untuk itu maka pembangunan kesehatan dilaksanakan
dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat
bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi –
tingginya. Dalam kerangka mencapai tujuan tersebut, pembangunan kesehatan
dilaksanakan secara sistematis dan berkesinambungan.
Pembangunan kesehatan yang dilaksanakan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia
bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi
setiap orang agar dapat terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
Pembangunan di bidang kesehatan bertujuan juga antara lain untuk memperbaiki
derajat kesehatan masyarakat secara efektif dan efisien, agar semua lapisan
masyarakat memperoleh layanan kesehatan secara mudah.
Meningkatnya persaingan dan tuntutan masyarakat terhadap mutu pelayanan
kesehatan telah mendorong puskesmas agar dikelola secara profesional. Selain
itu, masih adanya kelemahan dalam manajemen puskesmas, seperti sumber daya
manusia yang masih perlu ditingkatkan kualitasnya, sumber daya keuangan belum
mencukupi, sistem informasi masih dilakukan secara manual dan sarana/prasarana
puskesmas masih belum sesuai dengan kebutuhan. Dalam era otonomi, Puskesmas
didorong untuk menyusun perencanaan yang matang sesuai dengan analisis situasi
setempat dalam bentuk rencana strategis (renstra) puskesmas
Puskesmas adalah unit
pelayanan kesehatan yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan
di suatu wilayah kerja dan merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan
pemerintah yang berfungsi memberikan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat.
Puskesmas berperan menyelenggarakan upaya kesehatan untuk meningkatkan
kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar
memperoleh derajat kesehatan yang optimal. Puskesmas berfungsi sebagai pusat penggerak
pembangunan berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan keluarga dan masyarakat
serta pusat pelayanan kesehatan strata pertama. Upaya kesehatan yang
diselenggarakan di Puskesmas terdiri dari Upaya Kesehatan Esensial dan Upaya
Kesehatan Pengembangan. Upaya kesehatan esensial merupakan upaya kesehatan yang
harus dilaksanakan oleh seluruh puskesmas di seluruh Indonesia. Upaya Kesehatan
Esensial Esensial adalah Promosi Kesehatan, Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Ibu
Anak dan Keluarga Berencana, Perbaikan Gizi Masyarakat, Pencegahan dan
Pemberantasan Penyakit Menular serta perkesmas.
Sedangkan upaya kesehatan pengembangan
adalah upaya kesehatan yang ditetapkan berdasarkan permasalahan kesehatan yang
ditemukan di wilayah kerja puskesmas serta disesuaikan dengan kemampuan
puskesmas. Upaya kesehatan pengembangan antara lain Kesehatan Usia Lanjut,
pelayanan kesehatan IMS/ HIV/AIDS. Dalam
menyelenggarakan upaya kesehatan esensial dan upaya kesehatan pengembangan
harus menerapkan azas penyelenggaraan puskesmas secara terpadu yaitu azas
pertanggungjawaban wilayah, pemberdayaan masyarakat, keterpaduan dan rujukan. Agar
upaya kesehatan terselenggara secara optimal, maka puskesmas harus melaksanakan
kegiatan manajemen dengan baik. Manajemen puskesmas adalah rangkaian kegiatan
yang dilaksanakan secara sistematis untuk menghasilkan Renstra Puskesmas Waimital . Kegiatan manajemen puskesmas terdiri dari perencanaan,
pelaksanaan dan pengendalian serta pengawasan dan pertanggungjawaban. Seluruh kegiatan
tersebut merupakan satu kesatuan yang saling terkait dan berkesinambungan. Dalam
rangka menyelenggarakan kegiatan puskesmas tersebut, maka Puskesmas Waimital menyusun Rencana Strategi (
Renstra ) sebagai kerangka acuan dan pedoman dalam melaksanakan kegiatan di
puskesmas guna pencapaian program, sasaran dan kegiatan selama kurun waktu 5
tahun ke depan (2018-2022). Dengan berpedoman pada renstra maka diharapkan
semua kegiatan akan lebih terencana , lengkap dan akurat sehingga dapat
mencapai target baik dalam kualitas maupun kuantitas program kegiatan serta
memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat pada umumnya. Penyusunan renstra ini
mengacu pada Sistem Kesehatan Nasional, Rencana Strategis Kementerian Kesehatan
tahun 2016. Adapun penetapan kegiatan dalam renstra didasarkan pada pemenuhan
Standar Pelayanan Minimal ( SPM ) Bidang Kesehatan.
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
a.
Menjabarkan gambaran umum dan upaya kesehatan Puskesmas Waimital dalam rangka mewujudkan visi dan misi Puskesmas Waimital
b.
Mewujudkan keterpaduan arah,strategi, dan sasaran yang ditetapkan
c.
Sebagai
kerangka acuan dalam melaksanakan operasional kegiatan Puskesmas Waimital guna
pencapaian program, sasaran dan kegiatan secara terpadu, terarah dan terukur.
d.
Adanya tolok
ukur sebagai bahan evaluasi kinerja tahunan program kegiatan Puskesmas Waimital
2. Tujuan
a. Menjabarkan visi, misi program kerja Puskesmas ke dalam program
kegiatan untuk periode waktu 2018-2022.
b. Memberikan pedoman bagi penyusunan rencana kerja tahunan yang dituangkan
dalam perencanaan tingkat puskesmas (PTP) Renstra Puskesmas Waimital 2018-2022
c. Memberikan pedoman atau kerangka acuan dalam penyusunan instrumen
pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program kegiatan guna pencapaian
program, sasaran dan kegiatan
C. Landasan Hukum
1.
Undang –
Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Tahun 2004)
2.
Undang –
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 124, tambahan Lembaran Negara Nomor 4437)
3.
Undang –
Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara tahun 2004 Nomor 126, tambahan Lembaran Negara Nomor 4438).
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara tahun 2004 Nomor 126, tambahan Lembaran Negara Nomor 4438).
4.
Undang –
Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional 2005 – 2025 ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 33 , tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700).
Jangka Panjang Nasional 2005 – 2025 ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 33 , tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700).
5.
Undang –
Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
6.
Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis
Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota
7.
Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128/MENKES/SK/II/2004 tentang
Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat
8.
Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/52/2015 tentang
Rencana Strategis Kementrian Kesehatan Tahun 2015 – 2019.
D. Sistematika
Penulisan
Adapun
sistematika rencana strategis adalah sebagai berikut :
Bab I
|
Pendahuluan
|
Bab ini berisi penjelasan
tentang latar belakang, maksud, dan tujuan, landasan hukum
|
|
Bab II
|
Tugas Pokok dan Fungsi
Puskesmas Waimital
|
Bab ini berisi tentang
struktur organisasi, susunan kepegawaian dan klengkapan, tugas pokok dan
fungsi Puskesmas Waimital
serta upaya kesehatan yang dilaksanakan
|
|
Bab III
|
Gambaran pelayanan
Puskesmas Waimital
|
Gambaran ini berisi
tentang gambaran umum Puskesmas, kinerja pelayanan (indikator di bidang
pelayanan) dan status kesehatan di wilayah kerja Puskesmas Waimital
|
|
Bab IV
|
Isu Strategis Puskesmas
Waimital
|
Bab V
|
Visi, Misi, Tujuan,
Sasaran, Strategi, dan Kebijakan Penyelenggara Pelayanan Kesehatan
|
Bab ini berisi tentang
visi,misi, sasaran , strategi dan kebijakan penyelenggara pelayanan kesehatan
untuk 2018-2022
|
|
Bab VI
|
Program, Kegiatan,
Indikator Kinerja
|
Bab ini berisi tentang
program, kegiatan dan indikator kinerja kegiatan berdasarkan Standar
Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
|
|
Bab VII
|
Penutup
|
Lampiran
|
Pada Lampiran ini
berisikan Rencana
kerja Tahunan Puskesmas Waimital tahun 2018-2022
|
BAB II
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PUSKESMAS WAIMITAL
A. Struktur
Organisasi
Berdasarkan Permenkes 75 Tahun
2014 maka struktur organisasi Puskesmas Waimital terdiri dari:
1. Kepala Puskesmas Waimital
2. Ka.Tata Usaha
3. Upaya Kesehatan Masyarakat
a. Esensial
1) Promosi Kesehatan
2) Kesehatan Ibu dan Anak
3) Kesehatan Lingkungan
4) Perbaikan Gizi Masyarakat
5) Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
6) Perkesmas
b. Pengembangan
1) Pelayanan Kesehatan Lansia
2) Pelayanan Kesehatan Jiwa
3) Pelayanan
Usaha Kesehatan Sekolah
4. Upaya Kesehatan Perorangan
a.
Pelayanan
Pemeriksaan Umum
b.
Pelayanan
Kesehatan Gigi dan Mulut
c.
Pelayanan
KIA-KB
d.
Pelayanan Gawat
Darurat
e.
Pelayanan
Gizi
f.
Pelayanan
Persalinan
g.
Pelayanan
Kefarmasian
h.
Pelayanan
Laboratorium
5. Jejaring dan Jaringan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
a.
Puskesmas
Pembantu
b.
Puskesmas
Keliling
c.
Bidan Desa
B. Susunan
Kepegawaian dan Kelengkapan
Sumber daya manusia di Puskesmas Waimital adalah sebagai berikut:
- Berdasarkan
pendidikan
a.
S1 kedokteran
umum : 1 orang
b.
S1 kedokteran
gigi : 1 orang
c.
Apoteker : 1 orang
d.
Ners : 1 orang
a.
Perawat Umum : 25 Orang
e.
S1 Kesmas :
2 orang
f.
SI Farmasi : 1 orang
g.
D3 Kebidanan : 7 orang
h.
D3 Gizi : 1 orang
i.
D3
Kesehatan Lingkungan : 1 orang
j.
D1
Kesehatan Lingkungan : 1 orang
k.
D1 Kebidanan : 11 orang
l.
Perawat GIGI : 1 orang
m. SMA : 1 orang
n.
Padat Karya : 1 orang
- Berdasarkan
unit pelaksana
a.
Kepala Puskesmas :
1 orang
b.
Dokter Umum : 1 orang
c.
Tata usaha : 1 orang
d.
Dokter gigi : 1 orang
e.
Perawat : 24 orang
f.
Bidan
Puskesmas : 17 orang
g.
Petugas gizi : 1 orang
h.
Apotik : 1 orang
i.
Kesehatan
Lingkungan : 1 orang
j.
Petugas
Promkes : 2 orang
k.
Petugas
Imunisasi : 1 orang
l.
Pengelola
Keuangan : 3 orang
m. Administrasi : 1 orang
n.
Kebersihan : 1 orang
o.
Sarana
Prasarana
No
|
Jenis Sarana
|
Jumlah
|
Keterangan/Kondisi
|
1.
|
Puskesmas Induk
|
1
|
Baik
|
2.
|
Puskesmas Pembantu
|
1
|
Baik
|
3.
|
Polindes
|
1
|
Baik
|
4.
|
Ambulance
|
1
|
Baik
|
4.
|
Sepeda Motor
|
2
|
Baik
|
p.
Pembiayaan Kesehatan
Peningkatan
akses pelayanan kesehatan untuk masyarakat miskin meningkatkan akses. Pemerintah telah mengalokasikan dana untuk
pembiayaan pemeliharaan kesehatan masyarakat miskin melalui Program Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN). Jamkesmas diberikan kepada masyarakat miskin yang masuk dalam
daftar kuota yang telah diusulkan dan disahkan oleh Bupati. Jamkesmas digunakan
untuk membiayai pelayanan kesehatan yang bersifat kuratif.).
Mulai tahun 2010, pemerintah pusat meluncurkan
Bantuan Operasional Kesehatan yaitu Dana dukungan / bantuan kepada pemerintah
daerah dalam melaksanakan SPM Bidang Kesehatan untuk pencapaian MDGs Bidang
Kesehatan melalui peningkatan kinerja Puskesmas dan jaringannya serta PKD dan
Posyandu dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif
dan preventif. Pemanfaatan dana BOK di Kab. Seram Bagian Barat telah diatur melalui Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat .
C. Tugas, Pokok
, dan Fungsi
Berdasarkan Permenkes No 75
Tahun 2014 bahwa tujuan, pokok, dan fungsi Puskesmas antara lain:
1.
Tugas
Puskesmas
Puskesmas
mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan
pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya
kecamatan sehat.
2.
Fungsi
Puskesmas
a.
Penyelenggaraan UKM tingkat pertama di
wilayah kerjanya
b.
Penyelenggaraan UKP tingkat pertama di
wilayah kerjanya
3.
Fungsi
Puskesmas :
a.
Melaksanakan perencanaan
berdasarkan analisis masalah kesehatan masyarakat dan analisis kebutuhan
pelayanan yang diperlukan
b.
Melaksanakan advokasi dan
sosialisasi kebijakan kesehatan
c.
Melaksanakan
komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang
kesehatan
d.
Menggerakkan masyarakat
untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan pada setiap tingkat
perkembangan masyarakat yang bekerjasama
dengan sektor lain terkait
e.
Melaksanakan pembinaan
teknis terhadap jaringan pelayanan dan upaya kesehatan berbasis masyarakat
f.
Melaksanakan peningkatan
kompetensi sumber daya manusia Puskesmas
g.
Memantau pelaksanaan
pembangunan agar berwawasan kesehatan
h.
Melaksanakan pencatatan,
pelaporan, dan evaluasi terhadap akses, mutu, dan cakupan Pelayanan Kesehatan
i.
Memberikan rekomendasi
terkait masalah kesehatan masyarakat, termasuk dukungan terhadap sistem
kewaspadaan dini dan respon penanggulangan penyakit.
Puskesmas adalah unit
pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten / yang bertanggung jawab
menyelenggarakan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya. Pada Peraturan Pemerintah Daerah Seram Bagian
Baratnomor 9 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja
Dinas-Dinas Seram Bagian Baratdisebutkan
bahwa Puskesmas mempunyai tugas pokok pelayanan, pembinaan dan pengembangan
upaya kesehatan secara paripurna kepada masyarakat di wilayah kerjanya, untuk
melaksanakan tugas pokok tersebut , Puskesmas mempunyai fungsi :
1. Pelayanan upaya kesehatan meliputi kesejahteraan ibu dan anak, KB,
perbaikan Gizi , perawatan kesehatan masyarakat , pencegahan , pemberantasan
penyakit, imunisasi, pembinaan kesehatan lingkungan, PKM, Usaha Kesehatan
Sekolah, olah raga, pengobatan termasuk pelayanan darurat karena kecelakaan,
kesehatan gigi dan mulut, laboratorium sederhana , upaya kesehatan kerja serta
usia lanjut, upaya kesehatan jiwa, mata, khusus lainnya dan pencatatan serta
laporannya.
2. Pembinaan upaya kesehatan , peran serta masyarakat, koordinasi
semua upaya kesehatan, sarana pelayanan kesehatan, pelaksanaan rujukan medik,
pembentukan sarana dan pembinaan teknis kepada puskesmas pembantu, poliklinik
kesehatan desa, unit pelayanan kesehatan swasta serta kader pembangunan
kesehatan pengembangan upaya kesehatan dalam hal pengembangan kader pembangunan
bidang kesehatan di wilayah, pengembangan kegiatan swadaya masyarakat.
3. Pengelolaan ketatausahaan
Penjabaran tugas pokok pada masing – masing unit adalah sebagai
berikut
a.
Kepala
Puskesmas
1)
Memberikan
pelayanan, pembinaan dan pengembangan upaya kesehatan secara paripurna kepada
masyarakat di wilayah kerjanya
2)
Melaksanakan
pelayanan upaya kesehatan meliputi kesejahteraan ibu dan anak, KB, perbaikan
gizi, perawatan kesehatan masyarakat, pencegahan dan pemberantasan penyakit,
imunisasi, pembinaan kesehatan lingkungan, PKM, Usaha Kesehatan sekolah, Olah
raga, pengobatan termasuk pelayanan darurat karena kecelakaan, kesehatan gigi
dan mulut, laboratorium sederhana, upaya kesehatan lanjut usia, upaya kesehatan
jiwa, mata, dan pencatatan serta pelaporannya
3)
Pembinaan
upaya kesehatan, peran serta masyarakat, koordinasi semua
upaya kesehatan, sarana pelayanan kesehatan, pelaksanaan rujukan medik,
pembentukan sarana dan pembinaan teknis kepada puskesmas pembantu, poliklinik kesehatan desa, unit pelayanan kesehatan swasta serta kader
pembangunan kesehatan.
upaya kesehatan, sarana pelayanan kesehatan, pelaksanaan rujukan medik,
pembentukan sarana dan pembinaan teknis kepada puskesmas pembantu, poliklinik kesehatan desa, unit pelayanan kesehatan swasta serta kader
pembangunan kesehatan.
4)
Pengembangan
upaya kesehatan dalam hal pengembangan kader pembangunan bidang kesehatan di
wilayahnya, pengembangan kegiatan swadaya masyarakat
5)
Melakukan
upaya pengelolaan ketatausahaan
b.
Sub Bagian
Tata Usaha :
1)
Melaksanakan
pengelolaan administrasi kepegawaian.
2)
Melaksanakan
penatausahaan keuangan dan akuntansi puskesmas.
3)
Melaksanakan
pengelolaan surat – surat dan hubungan masyarakat
4)
Melaksanakan
pengelolaan perlengkapan, urusan umum dan membuat perencanaan serta pelaporan.
5)
Melaksanakan
tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan untuk
kelancaran pelaksanaan tugas.
kelancaran pelaksanaan tugas.
c.
Pelaksana
Unit Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit
1)
Melaksanakan
kegiatan dan usaha untuk menyelenggarakan tugas dan
kebijakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
kebijakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
2)
Melaksanakan
kegiatan pembinaan teknis yang meliputi segala penyehatan
lingkungan.
lingkungan.
3)
Melaksanakan
kegiatan pembinaan yang meliputi segala usaha pelayanan
dan usaha pencegahan pemberantasan penyakit termasuk imunisasi
dan usaha pencegahan pemberantasan penyakit termasuk imunisasi
4)
Melaksanakan
kegiatan pengawasan , perkembangan dan pemakaian alat-alat kesehatan dan obat –
obatan.
5)
Melaksanakan
pengawasan yang meliputi segala usaha dan kegiatan untuk pengamanan dan
pelaksanaan tugas.
6)
Melaksanakan
tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan untuk
kelancaran pelaksanaan tugas.
kelancaran pelaksanaan tugas.
d.
Pelaksana
Unit Kesehatan Keluarga :
1)
Melaksanakan
kegiatan dan usaha untuk menyelenggarakan tugas dan
kebijakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
kebijakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
2)
Melaksanakan
kegiatan pembinaan teknis yang meliputi segala usaha
pelayanan ibu dan anak dan keluarga berencana serta lansia.
pelayanan ibu dan anak dan keluarga berencana serta lansia.
3)
Melaksanakan
kegiatan pembinaan yang meliputi segala usaha dan kegiatan
untuk melaksanakan pencegahan dan penanggulangan masalah gizi dalam
masyarakat.
untuk melaksanakan pencegahan dan penanggulangan masalah gizi dalam
masyarakat.
4)
Melaksanakan
pengawasan yang meliputi segala usaha kegiatan untuk
pengamanan dan pelaksanaan tugas.
pengamanan dan pelaksanaan tugas.
5)
Melaksanakan
tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan untuk
kelancaran pelaksanaan tugas.
kelancaran pelaksanaan tugas.
e.
Pelaksana
Unit Pemulihan Kesehatan :
1)
Melaksanakan
kegiatan dan usaha untuk menyelenggarakan tugas dan
kebijakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
kebijakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
2)
Melaksanakan
kegiatan pengobatan termasuk pelayanan darurat karena
kecelakaan, kesehatan gigi dan mulut.
kecelakaan, kesehatan gigi dan mulut.
3)
Melaksanakan
koordinasi kegiatan atas semua kebutuhan pelayanan medis.
4)
Melaksanakan
pengawasan yang meliputi segala usaha kegiatan untuk
pengamanan dan pelaksanaan tugas.
pengamanan dan pelaksanaan tugas.
Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan
untuk
kelancaran pelaksanaan tugas.
kelancaran pelaksanaan tugas.
f.
Pelaksana
Unit Kesehatan Lingkungan dan Peran Serta Masyarakat
1)
Melaksanakan
kegiatan dan usaha untuk menyelenggarakan tugas dan
kebijakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
kebijakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
2)
Melaksanakan
kegiatan kesehatan lingkungan , usaha kesehatan sekolah dan olah raga,
penyuluhan kesehatan masyarakat, serta perawatan kesehatan masyarakat yang
meliputi segala usaha dan kegiatan pemberian informasi kesehatan.
3)
Melaksanakan
kegiatan penyuluhan dan bimbingan teknis tenaga kesehatan
non medis / tradisional
non medis / tradisional
4)
Melaksanakan
pembinaan dan pengarahan peran serta masyarakat dalam
bidang kesehatan lingkungan.
bidang kesehatan lingkungan.
5)
Melaksanakan
pengawasan yang meliputi segala usaha kegiatan untuk pengamanan dan pelaksanaan
tugas.
6)
Melaksanakan
tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan untuk
kelancaran pelaksanaan tugas.
kelancaran pelaksanaan tugas.
g.
Pelaksana Administrasi
1.
Tugas
Pokok
Pelaksana aktifitas administrasi dan pelaporan SP2TP di
Puskesmas
1.
Fungsi
§ Pengelolaan persuratan puskesmas:
§ Pencatatan surat masuk di buku surat masuk
§ Pembuatan kartu disposisi agar di tindaklanjuti oleh kepala
Puskesmas untuk intruksi selanjutnya.
§ Pencatatan surat keluar di buku surat keluar
§ Penomoran surat keluar
§ Pengiriman surat ke tempat tujuan
§ Menerima laporan program dari tiap unit pelayanan dan
pelaksana program
§ Memeriksa laporan yang diterima
§ Memasukkan data ke dalam format SP2TP
§ Menyusun laporan tahunan dan perencanaan
§ Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasartkan arahan
atasan dalam lingkup bidang tugasnya.
4.
Pelaksana
Kepegawaian
1.
Tugas
Pokok
Mengkoordinasi
semua aktifitas Kepegawaian di lingkungan puskesmas
1.
Fungsi
§ Perencanaan program dan rencana operasional kepegawaian
Puskesmas:
§ Pengendalian dan pengkoordinasian kepegawaian puskesmas;
1.
Menyusun
Arsip Kepegawaian
2.
Membuat
usulan kenaikan pangkat / golongan
3.
Membuat
usulan kenaikan gaji berkala
4.
Membuat
SKP yang telah dinilai oleh kepala Puskesmas
5.
Membuat
Surat Cuti Karyawan
6.
Membuat
Daftar Urutan Kepangkatan
7.
Membuat
Buku Induk Pegawai
§ Pengelolaan dukungan teknis dan administrative kepegawaian
5.
Pelaksana
Pengadaan dan Pemeliharaan Barang
A.
Tugas
Pokok
Membuat
perencanaan, melaksanakan kegiatan pengelolaan barang, mengawasi, mengendalikan
dan mengevaluasi hasil kegiatan pengelolaan barang
1.
Fungsi
§ Pendataan kebutuhan alat medis dan non medis dari setiap
unit di Puskesmas Waimital setahun sekali.
§ Pengajuan kebutuhan alat-alat tersebut ke Dinas Kesehatan
Kabupaten Seram Bagian Barat untuk satu tahun anggaran
§ Pengajuan kebutuhan insidentil alat medis dan non
medis yang harus segera diadakan untuk kelancaran pelayanan kesehatan
kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Barat.
§ Penerimaan dan pemeriksaan alat-alat medis dan non medis
yang diserahkan oleh Dinas Kesehatan.
§ Pelaksanaan pencatatan alat-alat yang diterima tersebut
kedalam buku inventaris barang.
§ Pendistribusian alat-alat tersebut ke unit yang membutuhkan.
§ Pencatatan alat yang baru diterima ke dalam Kartu
Inventaris Ruangan.
§ Penerimaan laporan kerusakan alat medis dan non medis dari
setiap unit di Puskesmas Waimital
§ Pengkoordinasian perbaikan kerusakan alat-alat tersebut dan
kalau tidak bisa diatasi melaporkannya ke Dinas Kesehatan Kabupaten Seram
Bagian Barat untuk ditindak lanjuti.
§ Pencatatan dan Pelaporan
§ Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasartkan arahan
atasan dalam lingkup bidang tugasnya.
6.
Koordinator
Pencegahan dan Pemberaantasan Penyakit
A.
Tugas
Pokok
§ Mengkoordinasi pelaksanaan Program Pencegahan dan
Pemberantasan Penyakit (Surveilans Epidemiologi, Imunisasi, ISPA, TB Paru,
Diare, DBD, Kusta, HIV / AIDS, dan Malaria ).
§ Mengkoordinasi pencatatan dan pelaporan program
§ Melaporkan hasil koordinasi kepada Kepala Puskesmas Waimital
1.
Fungsi
§ Pemantauan pelaksanaan Program Pencegahan dan Pemberantasan
Penyakit [ P2P ]
§ Pemantauan pelaksanaan pencatatan dan pelaporan Program
Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit
§ Pengkoordinasian permasalahan setiap pemegang Program
Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit
§ Pengkoordinasian permasalahan yang ditemukan dan pemecahan
masalahnya dengan Kepala Puskesmas Waimital
§ Pengkoordinasian rencana tindak lanjut kegiatan Program
Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit
§ Pelaksanaan evaluasi hasil cakupan seluruh Program P2P
§ Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasartkan arahan
atasan dalam lingkup bidang tugasnya.
7.
Surveilans
Epidemiologi
A.
Tugas
Pokok
Membuat
perencanaan, melaksanakan kegiatan surveilans Epidemiologi, mengawasi,
mengendalikan dan mengevaluasi hasil kegiatan Surveilans Epidemiologi
1.
Fungsi
§ Perencanaan kegiatan surveilans epidemiologi di Puskesmas
§ Pelaksanaan temuan Kasus, yang diperoleh dari unit pelayanan
kesehatan, Laporan Masyarakat, lintas program dan sektoral terkait
§ Pencatatan temuan kasusdi Format Pengaduan yang berisi
tentang penjelasan kasus.
§ Penanganan kasus pengaduan yang disetujui oleh Kepala
Puskesmas untuk.
§ Pelaksana melakukan Kunjungan Lapangan bersama program
terkait.
§ Pelaksana Program SE bersama program terkait menganalisa
hasil kunjungan.
§ Penentukan dan melaksanakan tindakan penyelesaian atas
masalah yang ada.
§ Pembuatan laporan tindakan bersama tim diketahui oleh Kepala
Puskesmas.
§ Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasartkan arahan
atasan dalam lingkup bidang tugasnya.
8.
Imunisasi
A.
Tugas
Pokok
Membuat
perencanaan program, menyelenggarakan pelayanan imunisasi, mengawasi, mengendalikan
dan mengevaluasi hasil cakupan program imunisasi di wilayah kerja
Puskesmas Waimital .
1.
Fungsi
§ Perencanaan program imunisasi di Wilayah Kerja
Puskesmas Waimital.
§ Pelaksanaan pelayanan Imunisasi .
§ Pelaksanaan pendataan sasaran Imunisasi di Wilayah kerja
Puskesmas Waimital
§ Perencanaan kebutuhan vaksin di Puskesmas
§ Pelaksanaan pengambilan dan penyimpanan Vaksin
§ Pengelolaan rantai vaksin
§ Pencatatan stok vaksin
§ Pencatatan suhu vaksin.
§ Pelaksanaan sweeping bagi sasaran imunisasi yang tidak
kontak ke Petugas Puskesmas.
§ Pembuatan grafik Pemantauan Wilayah Setempat ( PWS) cakupan
imunisasi.
§ Penyelenggaraan pertemuan lintas program dan lintas sektor
untuk pengevaluasian grafik PWS Imunisasi.
§ Pelaksanaan Pencatatan dan Pelaporan.
§ Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasartkan arahan
atasan dalam lingkup bidang tugasnya.
9.
ISPA
A. Tugas Pokok
Membuat
perencanaan program ISPA dan melakukan pencarian, penemuan dan
pendeteksian dini kasus serta mengawas, mengendalikan dan mengevaluasi kasus
ISPA Pneumonia.
1.
Fungsi
§ Pendeteksian dini kasus ISPA Pneumonia.
§ Pelaksanaan kunjungan rumah penderita bersama Tim Terpadu
Puskesmas Waimital
§ Penyuluhan pada penderita atau keluarga tentang pencegahan
dan pengobatan penyakit ISPA Pneumonia
§ Pencatatan hasil kunjungan ke dalam Buku Visum
§ Penganalisaan kasus bersama Tim Terpadu Puskesmas Waimital
untuk membuat rencana tindak lanjut
§ Pembuatan Asuhan Keperawatan kasus ISPA Pneumonia.
§ Pencatatan dan Pelaporan kasus ISPA Pneumonia
§ Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasartkan arahan
atasan dalam lingkup bidang tugasnya.
10. TB Paru
A.
Tugas
Pokok
Melakukan
perencanaan program, melaksanakan pelayanan pengobatan TB Paru, mengawasi,
mengendalikan dan mengevaluasi keberhasilan pengobatan TB Paru
1.
Fungsi
A.
Pencarian
kasus TB Paru
§ Penindaklanjutan rujukan pasien TB Paru dari
Poli Umum.
§ Pelaksanaan konseling kepada Penderita TB Paru dan
keluarganya.
§ Penetapan anggota keluarga penderita yang akan bertindak
sebagai Pemantau Makan Obat (PMO)
§ Pemberian Formulir Persetujuan (informed concent) untuk ditandatangani
penderita yang setuju untuk menjalani pengobatan TB Paru.
§ Pelaksanaan kunjungan ke rumah penderita bersama
dengan Petugas Surveilans Epidemiologi, Sanitarian dan petugas PHN
(Public Health Nursing).
§ Pelaksanaan survai kontak TB Paru kepada seluruh anggota
keluarga penderita
§ Pembuatan Asuhan Keperawatan dan pengobatan penderita TB
Paru.
§ Penilaian hasil evaluasi laboratorium akan keberhasilan
pengobatan TB Paru dalam kurun waktu dua bulan, lima bulan dan enam bulan
setelah pengobatan dimulai.
§ Pencatatan dan Pelaporan
§ Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasartkan arahan
atasan dalam lingkup bidang tugasnya.
11. Diare
A.
Tugas
Pokok
Melakukan
perencanaan program, melaksanakan kegiatan asuhan keperawatan penderita Diare
1.
Fungsi
§ Pendeteksian dini kasus Diare
§ Pencatatan kejadian/kasus di buku register
§ Penyuluhan tentang cara pemberian Oralit /Larutan gula garam
§ Pelaksanaan rujukan ke Rumah Sakit pada kasus diare
dengan dehirasi berat oleh Dokter di Poli Umum .
§ Pelacakan kasus dengan kunjungan lapangan ke lokasi
penderita diare bersama Tim Terpadu Puskesmas Waimital
§ Pelaksanaan analisis kasus bersama koordinator Pencegahan
dan Pemberantasan Penyakit
§ Penyampaian hasil kunjungan dan hasil analisis kepada Kepala
Puskesmas
§ Pencatatan dan Pelaporan Program Diare
§ Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasartkan arahan
atasan dalam lingkup bidang tugasnya.
- Kusta
A.
Tugas
Pokok
Membuat
perencanaan program, melaksanakan kegiatan penatalaksanaan penderita Kusta dan
mengevaluasi hasil kegiatan program kusta
1.
Fungsi
§ Pencarian kasus baru kusta lewat Survai kasus ( Case Survey
), survei kontak dan survai pada anak sekolah ( School Survey)
§ Pelaksanaan rujukan Suspek Kusta ke Wasor (Pengawas
Operasional) Dinkes Kabupaten Seram Bagian Barat .
§ Pengobservasian suspek selama 3 bulan
§ Pengklasifikasian tipe Kusta [ PB / MB]
§ Pelaksanaan Konseling tentang perjalanan penyakit, proses
pengobatan dan efek samping Obat
§ Permintaan obat ke Bidang P2P untuk diambil di Farmasi
§ Pengajuan informed concent [ formulir persetujuan ] untuk
ditandatangani penderita yang setuju untuk menjalani pengobatan Kusta .
§ Pelaksanaan asuhan keperawatan dan pengobatan kusta sesuai
dengan instruksi dokter .
§ Pelaksanaan kunjungan rumah penderita beserta tim terpadu
dan dokter Puskesmas Waimital
§ Pelaksanaan survai kontak kepada seluruh anggota keluarga
yang serumah .
§ Pencatatan hasil pemeriksaan survai kontak pada kartu
penderita .
§ Pemeriksaan kecacatan penderita kusta setiap bulan pada saat
pengambilan obat rutin MDT (Multi Drug Therapy)
§ Pencatatan dan pelaporan
§ Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasartkan arahan
atasan dalam lingkup bidang tugasnya.
13.
HIV AIDS
A.
Tugas
Pokok
Membuat
perencanaan, melaksanakan pelayanan program HR HIV/AIDS, mengawasi,
mengendalikan dan mengevaluasi hasil kegiatan program
1.
Fungsi
§ Pendeteksian dini kasus HIV/AIDS
§ Pelaksanaan konsultasi VCT [ Volunteer Counceling &
Testing ]
§ Pemeriksaan dan pengobatan kasus-kasus Infeksi oportunistik
yang ringan.
§ Pelaksanaan tindakan medis bila diperlukan
§ Pelaksanaan rujukan ke institusi Pelayanan Lanjutan .
§ Pendistribusian obat Anti Retro Viral bagi penderita yang
tidak bersedia kontak dengan Rumah Sakit Umum Gunung Jati Cirebon .
§ Pendampingan klien dan keluarganya .
§ Pelaksanaan konsultasi / konseling kepada keluarga Penderita
.
§ Pelaksanaan kegiatan preventif dan promotif HIV/AIDS untuk
masyarakat di Wilayah Kerja Puskesmas Waimital .
§ Penyelenggaraan pertemuan keluarga penderita [ Family
Gathering ]
§ Pemotivasian perubahan perilaku penderita yang masih aktif
menggunakan narkoba.
§ Pemfasilitasian pemberdayaan Orang Dengan HIV/AIDS [ODHA]
melalui pelatihan-pelatihan keterampilan.
§ Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasartkan arahan
atasan dalam lingkup bidang tugasnya.
14.Koordinator
Kesehatan Keluarga
A.
Tugas
Pokok
§ Mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan seluruh Program
Kesehatan Keluarga (KIA/KB, Tumbang, MTBS, Gizi, UKS dan Lansia).
§ Mengkoordinasi pencatatan dan pelaporan program
§ Melaporkan hasil koordinasi kepada Kepala Puskesmas Waimital
1.
Fungsi
§ Pemantauan pelaksanaan Program Kesehatan Keluarga.
§ Pemantauan pelaksanaan pencatatan dan pelaporan Program
§ Pengkoordinasian permasalahan setiap pemegang Program
Kesehatan Keluarga
§ Pengkoordinasian permasalahan yang ditemukan dan pemecahan
masalahnya dengan Kepala Puskesmas Waimital
§ Pengkoordinasian rencana tindak lanjut kegiatan Program
Kesehatan Keluarga
§ Pelaksanaan evaluasi hasil cakupan Program Kesehatan
Keluarga
- KIA dan KB
A.
Tugas
Pokok
Membuat
perencanaan, melaksanakan program, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi
hasil kegiatan program KIA dan KB
1.
Fungsi
§ Perencanaan program KIA dan KB.
§ Persiapan alat dan bahan yang diperlukan untuk pelayanan .
§ Pelaksanaan tindakan Pencegahan Infeksi pada seluruh
proses pelayanan KIA dan KB .
§ Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak di Wilayah Kerja Puskesmas
Waimital
§ Pelayanan program Keluarga Berencana
§ Pembuatan Asuhan Kebidanan .
§ Pelayanan Tumbuh Kembang Anak
§ Pengambilan sampel darah untuk pemeriksaan VDRL pada Ibu
Hamil.
§ Pelaksanaan konsultasi [ konseling ] kepada pasien
§ Pelayanan dan pengobatan kelainan reproduksi sesuai dengan
kewenangan dan atas ijin Dokter serta dilaksanakan sesuai Protap
Pengobatan .
§ Pelaksanaan rujukan kasus yang tidak bisa ditangani oleh
Bidan .
§ Pembuatan dan penganalisaan Grafik Pemantauan Wilayah
Setempat ( PWS) KIA
§ Pemaparan Grafik PWS kepada kader Posyandu
§ Pencatatan dan pelaporan
§ Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasartkan arahan
atasan dalam lingkup bidang tugasnya
- MTBS
A.
Tugas
Pokok
Melakukan
pelayanan kesehatan terhadap terhadap balita sakit usia 2 bulan sampai 60 bulan
1.
Fungsi
§ Persiapan alat alat medis dan non medis yang diperlukan
untuk pelayanan
§ Pelaksanaan anamnesa
§ Penimbangan Berat Badan klien
§ Pemeriksaan fisik
§ Pengklasifikasian penyakit klien
§ Pemberian konseling kepada orang tua klien .
§ Pelaksanaan pengobatan sesuai standar operasional prosedur .
§ Pelaksanaan rujukan ke poli lain
§ Penggalangan kerjasama Lintas Program
§ Pencatatan dan Pelaporan
§ Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasartkan arahan
atasan dalam lingkup bidang tugasnya
- Gizi
A.
Tugas
Pokok
Membuat
perencanaan program, melaksanakan pelayanan, mengawasi, mengendalikan dan
mengevaluasi hasil cakupan program Gizi
1.
Fungsi
§ Perencanaan program gizi di Wilayah Kerja Puskesmas Waimital
.
§ Pembinaan dan pengawasan kegiatan penimbangan Balita di
Posyandu
§ Pendeteksian dan pengintervensian dini Tumbuh Kembang Balita
di Wilayah Kerja
§ Pemberian Makanan Tambahan [ PMT ] Penyuluhan untuk seluruh
Balita di Posyandu .
§ Pemberian Makanan Tambahan Pemulihan bagi Balita gizi buruk
§ Pendistribusian vitamin A kepada seluruh Balita usia enam
bulan ke atas setiap bulan Februari dan Agustus.
§ Pelaksanaan konseling Gizi
§ Pendistribusian Makanan Pendamping Air Susu Ibu [ MP-ASI ]
untuk bayi usia 6 – 11 bulan dan Balita usia 12 – 23 bulan yang berasal dari
Keluarga Miskin .
§ Pemantauan Garam Beryodium di masyarakat , Rumah Tangga dan
pedagang Kaki Lima
§ Pendataan Sistim Kewaspadaan Pangan dan Gizi
§ Pembuatan dan penganalisaan Grafik Pemantauan Wilayah
Setempat [PWS] Gizi
§ Pemaparan Grafik PWS Gizi pada pertemuan Lintas
Program dan Lintas sektoral
§ Pencatatan dan Pelaporan
§ Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasartkan arahan
atasan dalam lingkup bidang tugasnya
18.UKS
A.
Tugas
Pokok
Membuat
perencanaan, melaksanakan kegiatan, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi
hasil kegiatan Kesehatan Anak
1.
Fungsi
§ Perencanaan kegiatan program Kesehatan Anak
§ Pendataan sasaran .
§ Penjaringan anak sekolah yang dilaksanakan sekali dalam
setahun .
§ Penyuluhan Kesehatan Reproduksi Remaja untuk siswa SD sampai
SLTA atau yang sederajat.
§ Pemantauan anak balita dari umur 2 tahun sampai dengan pra
sekolah.
§ Pemeriksaan SDIDTK dari bayi sampai dengan anak pra sekolah
§ Pemeriksaan kelainan refraksi kelas 5 SD/MI
§ Pemeriksaan berkala dilaksanakan 2 kali dalam setahun
§ Pelatihan dan pembinaan dokter kecil setiap tahun
§ Pembinaan panti dan SLB
§ Pelayanan konseling anak remaja baik dari sekolah maupun
masyarakat
§ Pengisian kohort anak balita. dari umur 1 tahun sampai 5
tahun
§ Pemberian tablet Fe bagi rematri
§ Pencatatan dan pelaporan
§ Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasartkan arahan
atasan dalam lingkup bidang tugasnya
- Lansia
A.
Tugas
Pokok
Membuat
perencanaan, melaksanakan pelayanan kesehatan Lansia, mengawasi, mengendalikan
dan mengevaluasi hasil kegiatan program Lansia
1.
Fungsi
§ Perencanaan program Lansia di Wilayah Kerja Puskesmas
Waimital
§ Pelayanan kesehatan lansia di Poli Lansia dan di Posbindu (
Pos Pembinaan Terpadu)
§ Pelaksanaan rujukan kasus Lansia ke Poli lainnya atau ke
Institusi Pelayanan Lanjutan.
§ Pembuatan Asuhan Keperawatan pasien Lansia di Wilayah Kerja
Puskesmas Waimital .
§ Pelaksanaan pengobatan sesuai dengan Standar operasional
prosedur .
§ Pencatatan dan pelaporan.
§ Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasartkan arahan
atasan dalam lingkup bidang tugasnya
20.Koordinator
Pelayanan Kesehatan
A.
Tugas
Pokok
§ Mengkoordinasi pelaksanaan Kegiatan seluruh Program
Pelayanan Kesehatan (pendaftaran, poli umum, poli gigi, program UKGS,
promosi kesehatan, laboratorium, kesehatan jiwa ).
§ Mengkoordinasi pencatatan dan pelaporan
§ Melaporkan hasil koordinasi kepada Kepala Puskesmas Waimital
1.
Fungsi
§ Pemantauan pelaksanaan Program Pelayanan Kesehatan.
§ Pemantauan pelaksanaan pencatatan dan pelaporan Program
Pelayanan Kesehatan
§ Pengkoordinasian permasalahan setiap pemegang Program
Pelayanan Kesehatan
§ Pengkoordinasian permasalahan yang ditemukan dan pemecahan
masalahnya dengan Kepala Puskesmas Waimital
§ Pengkoordinasian rencana tindak lanjut kegiatan Progarm
Pelayanan Kesehatan
§ Pelaksanaan evaluasi seluruh hasil cakupan Program Pelayanan
Kesehatan
§ Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasartkan arahan
atasan dalam lingkup bidang tugasnya
21.Kefarmasian
22. Tugas Pokok
Membuat
perencanaan, melaksanakan kegiatan kefarmasian, mengawasi, mengendalikan dan
mengevaluasi hasil kegiatan kefarmasian
1.
Fungsi
§ Pembuatan perencanaan kebutuhan obat tahunan.
§ Pemantauan persediaan obat ( Stock opname )
§ Penyediaan obat-obatan untuk pelayanan kefarmasian harian
§ Pelayanan resep yang masuk ke Loket Obat .
§ Pencatatan pengeluaran dan pemasukan obat .
§ Pencatatan pengeluaran obat harian
§ Pembuatan Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat
(LPLPO) pada setiap akhir bulan .
§ Pembuatan laporan pemakaian obat Narkotika dan Psikotropika
§ Pengambilan obat ke
Farmasi
§ Pendataan dan pengembalian obat kadaluarsa ke Farmasi
§ Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasartkan arahan
atasan dalam lingkup bidang tugasnya
23. Loket Pendaftaran
A.
Tugas
Pokok
Melaksanakan
aktifitas pelayanan Loket Pendaftaran Puskesmas Waimital
1.
Fungsi
§ Pelaksanaan persiapan kelengkapan pendaftaran.
§ Pemanggilan pasien sesuai nomor urut.
§ Pencatatan identitas pasien baru .
§ Pencatatan kunjungan pasien sesuai dengan poli/ruang yang dituju.
§ Pengambilan kartu status pasien sesuai nomor medrec .
§ Penyerahan kartu status pasien ke petugas masing-masing
poli.
§ Pencatatan dan pelaporan harian / bulanan
§ Penghitungan hasil retribusi harian .
§ Penyesuaian pengeluaran karcis retribusi dengan jumlah uang
hasil retribusi yang diterima.
§ Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasartkan arahan
atasan dalam lingkup bidang tugasnya
24. Poli Umum
A.
Tugas
Pokok
Membuat
perencanaan, melaksanakan pelayanan kesehatan dasar, mengawasi, mengendalikan
dan mengevaluasi hasil kegiatan Poli Umum Puskesmas Waimital
1.
Fungsi
§ Perencanaan kebutuhan barang dan alat medis untuk pelayanan
di Poli Umum .
§ Pelaksanaan tindakan Pencegahan Infeksi pada seluruh proses
Pelayanan di Poli Umum .
§ Pelaksanaan anamnesa kepada Pelanggan
§ Pemeriksaan fisik Pelanggan
§ Penegakkan diagnosa berdasarkan anamnesa dan pemeriksaan
fisik diatas .
§ Pelaksanaan tindakan medis bila diperlukan
§ Pemberian pengobatan
§ Pelaksanaan rujukan Pelanggan ke Poli lain di
Puskesmas Waimital atau ke Institusi Pelayanan
lanjutan
.
§ Pengkoordinasian pembuatan rekapitulasi data pelanggan
sesuai kriteria
§ Pengevaluasian hasil kegiatan pelayanan di Poli Umum
§ Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasartkan arahan
atasan dalam lingkup bidang tugasnya
25. Poli Gigi
A.
Tugas
Pokok
Membantu
kegiatan pelayanan Kesehatan Gigi di Poli Gigi Puskesmas Waimital
1.
Fungsi
§ Persiapan alat dan bahan untuk pelayanan di Poli Gigi
Puskesmas Waimital .
§ Pelaksanaan tindakan Pencegahan Infeksi pada seluruh proses
pelayanan di Poli Gigi .
§ Pencatatan data pasien ke buku register kunjungan
§ Pelaksanaan anamnesa .
§ Pemeriksaan Tensi darah untuk pasien yang akan dilakukan
pencabutan Gigi .
§ Pelaksanaan tindakan medis gigi sesuai standar
operasional prosedur Perawat Gigi
§ Pencatatan hasil pemeriksaan pasien di buku register dan
kartu status pasien
§ Pelaksanaan penyuluhan Kesehatan Gigi untuk perorangan dan
kelompok di Wilayah Kerja
§ Pengumpulan sampah medis yang akan diserahkan ke Sanitarian
untuk dikelola lebih lanjut .
§ Pencatatan dan Pelaporan
§ Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasartkan arahan
atasan dalam lingkup bidang tugasnya
26. UKGS
A.
Tugas
Pokok
Membuat
perencanaan program, melaksanakan kegiatan Usaha Kesehatan Gigi Sekolah dan
kegiatan Usaha Kesehatan Gigi Masyarakat Desa, mengawasi, mengendalikan dan
mengevaluasi hasil cakupan program UKGS di wilayah kerja Puskesmas
Waimital
1.
Fungsi
§ Pengkoordinasian dengan pihak sekolah TK, SD, MI, MTs, dan
MAN di Wilayah Kerja Puskesmas Waimital bekerjasama dengan Petugas UKS
§ Pengkoordinasian dengan pihak kader Posyandu di wilayah
kerja Puskesmas Waimital
§ Penyuluhan kesehatan gigi dan mulut untuk anak sekolah dan
masyarakat di Wilayah Kerja Puskesmas Waimital
§ Pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut pada kegiatan
Penjaringan kesehatan anak Sekolah dan Masyarakat .
§ Pelaksanaan rujukan anak sekolah dan Masyarakat ke Poli Gigi
Puskesmas Waimital apabila ditemukan kasus kelainan gigi dan mulut yang harus
segera ditindak lanjuti .
§ Pencatatan dan Pelaporan
§ Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasartkan arahan
atasan dalam lingkup bidang tugasnya
27. Promosi Kesehatan
A.Tugas Pokok :
Merencanakan,
melaksanakan, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan urusan penyelenggaraan
promosi kesehatan baik di dalam gedung dan diluar gedung.
1.
Fungsi
:
§ Perencanaan operasional kegiatan promosi Kesehatan di
Puskesmas.
§ Pelaksanaan penyuluhan kesehatan di dalam dan diluar gedung
§ Penggalangan kemitraan dengan lintas program dan lintas
sector
§ Pendataan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS
§ Pelaporan pelaksaan tugas kegiatan promosi Kesehatan;
§ Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasarkan arahan
atasan dalam lingkup bidang tugasnya.
28. Laboratorium
A.Tugas Pokok
Membuat
perencanaan, melaksanakan pelayanan , mengawasi , mengendalikan dan
mengevaluasi hasil kegiatan Laboratorium Puskesmas Waimital
1.
Fungsi
§ Perencanaan kebutuhan alat dan
§ Pelaksanaan tindakan pencegahan infeksi pada seluruh proses
pelayanan Laboratorium .
§ Pemeriksaan laboratorium sesuai standar operasional prosedur
§ Pewarnaan sputum suspek penderita TB Paru yang kemudian
diserahkan ke Laboratorium PRM Puskesmas Waimitaluntuk tindak lanjut
pemeriksaan BTA .
§ Pembuatan apusan darah tebal
§ Pengumpulan dan pencatatan data rujukan spesimen beserta
hasil pemeriksaan laboratoriumnya
§ Penyerahan hasil pemeriksaan laboratorium kepada Petugas
Pelayanan Kesehatan
§ Pelaksanaan screening
Ibu hamil untuk pendeteksian dini kasus penyakit yang harus segera
ditindak lanjuti .
§ Pengumpulan dan pengelolaan sampah medis di ruang
Laboratorium di buang di tempat
sampah yang selanjutnya petugas cleaning
service mengumpulkan pada tempat sampah yang lebih besar lalu di angkut ke
kolam lalu di bakar.
§ Pencatatan dan pelaporan
§ Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasartkan arahan
atasan dalam lingkup bidang tugasnya
29.Kesehatan
Jiwa
A.Tugas Pokok
Membuat
perencanaan, melaksanakan program Kesehatan Jiwa, mengawasi, mengendalikan dan
mengevaluasi hasil kegiatan program Kesehatan Jiwa
1.
Fungsi
§ Pendeteksian dini kasus yang ditemukan di Poli Umum dan dari
pelayanan Konseling Psikologi .
§ Pencatatan kasus di buku register
§ Kunjungan ke rumah penderita bersama dengan dokter
§ Penentuan dignosa
§ Pelaksanaan rujukan sesuai kasus
§ Pelaporan dan Pencatatan
§ Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasartkan arahan
atasan dalam lingkup bidang tugasnya
32.Koordinator
Kesehatan Lingkungan
A.Tugas Pokok
Membuat
perencanaan program, melaksanakan sekaligus mengordinir kegiatan
Penyehatan Lingkungan, Penyehatan Tempat
Pengolahan Makanan dan Minuman, Penyehatan Tempat-Tempat Umum dan Industri,
Penyehatan Air serta melakukan pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian
hasil kegiatan program Kesehatan Lingkungan di Wilayah kerja Puskesmas
Waimital.
1.
Fungsi
§ Pengkoordinasian seluruh kegiatan Kesehatan lingkungan yang
dilakukan oleh Kelompok Kerja Masyarakat di Wilayah Kerja Puskesmas Waimital
§ Pemeriksaan , pengawasan dan pembinaan Rumah Sehat di
Wilayah Kerja Puskesmas Waimital .
§ Pemeriksaan dan pengawasan sarana air minum dan jamban
keluarga.
§ Pemeriksaan dan pengawasan Tempat-tempat Umum
§ Pemeriksaan dan pengawasan Tempat Pengelolaan Makanan .
§ Pemeriksaan dan pengawasan Tempat Pembuangan Sampah
Sementara .
§ Pelaksanaan kunjungan ke rumah penderita penyakit berbasis
lingkungan bersama dengan Tim Terpadu lainnya dan Pelaksana Program
Terkait .
§ Pengkoordinasian pengelolaan sampah medis dari semua
Poli di Puskesmas Waimital.
§ Pembuatan Laporan Program Kesehatan Lingkungan
bulanan, triwulan, semester dan tahunan
§ Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasartkan arahan
atasan dalam lingkup bidang tugasnya
33.Kesehatan
Lingkungan
A.Tugas Pokok
Membuat
perencanaan program, melaksanakan kegiatan Penyehatan Lingkungan,
Penyehatan Makanan dan Minuman, Penyehatan Tempat-Tempat Umum dan Industri,
Penyehatan Air serta melakukan pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian
hasil kegiatan program Kesehatan Lingkungan di Wilayah kerja Puskesmas Waimital
1.
Fungsi
§ Perencanaan Program Kesehatan Lingkungan
§ Pemeriksaan, pengawasan dan pembinaan Rumah Sehat di Wilayah
Kerja Puskesmas Waimital .
§ Pemeriksaan dan pengawasan sarana air minum dan jamban
keluarga .
§ Pemeriksaan dan pengawasan Tempat-tempat Umum
§ Pemeriksaan dan pengawasan Tempat Pengelolaan Makanan .
§ Pemeriksaan dan pengawasan Tempat Pembuangan Sampah
Sementara.
§ Pelaksanaan kunjungan ke rumah penderita penyakit berbasis
lingkungan bersama dengan Tim Terpadu lainnya dan Pelaksana Program
Terkait .
§ Pengelolaan sampah medis dari semua Poli di Puskesmas
Waimital.
§ Pembuatan Laporan Program Kesehatan Lingkungan bulanan
, triwulan ,semester dan tahunan
h.
Puskesmas
Pembantu :
Membantu melakukan kegiatan yang dilakukan puskesmas dalam ruang
lingkup
wilayah yang lebih kecil.
wilayah yang lebih kecil.
D. Upaya
Puskesmas
Puskesmas bertanggung jawab
menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat ,
yang keduanya jika ditinjau dari sistem kesehatan nasional merupakan pelayanan
kesehatan tingkat pertama. Upaya kesehatan tersebut dikelompokkan menjadi dua
yaitu :
1.
Upaya
Kesehatan Esensial
Adalah upaya yang ditetapkan berdasarkan komitmen nasional,
regional dan global serta yang mempunyai daya ungkit tinggi untuk peningkatan
derajat kesehatan masyarakat. Upaya kesehatan esensial ini harus
diselenggarakan oleh setiap Puskesmas. meliputi :
a.
Upaya Promosi
Kesehatan
b.
Upaya
Kesehatan Lingkungan
c.
Upaya
Kesehatan Ibu dan Anak serta Keluarga Berencana
d.
Upaya
Perbaikan Gizi Masyarakat
e.
Upaya
Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular
2.
Upaya
Kesehatan Pengembangan
Adalah upaya yang ditetapkan berdasarkan permasalahan kesehatan
yang ditemukan di masyarakat dan disesuaikan dengan kemampuan yang ada di
Puskesmas Waimital meliputi:
a.
Upaya
Kesehatan Usia Lanjut
b.
Usaha Kesehatan Sekolah
c.
Upaya Kesehatan Jiwa
Upaya laboratorium medis dan laboratorium kesehatan masyarakat
serta upaya pencatatan pelaporan tidak termasuk pilihan karena ketiga upaya ini
merupakan pelayanan penunjang dari setiap upaya esensial dan upaya pengembangan
Puskesmas.
BAB III
GAMBARAN PELAYANAN
PUSKESMAS WAIMITAL
Gambaran tentang pelayanan Puskesmas Waimital meliputi kondisi umum, upaya kesehatayang
dilaksanakan, capaian kinerja dan derajat kesehatan tahun 2018, adalah sebagai berikut:
A. Gambaran Umum
1.
Kondisi Umum
Puskesmas
Waimital terletak di Desa Waimital, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian
Barat Propinsi Maluku. Di Kecamatan Kairatu sendiri terdapat 2 buah Puskesmas
yaitu Puskesmas Kairatu dan Puskesmas Waimital.
Puskesmas
Waimital mewilayahi Desa Hatusua, Desa Waipirit, Desa Waimital, Desa Rumberu,
Luas
wilayah kerja Puskesmas Waimital adalah 87,65 Km2 dan mewilayahi 3
desa ,yaitu Desa Hatusua (34,59 Km2), Desa Waipirit (9.50 Km2),
Desa Waimital(43,56 Km2),
Adapun
batas-batas wilayah kerja Puskesmas Waimital adalah sebagai berikut:
Utara
: Wilayah kerja Puskesmas
Inamosol
Barat
: Wilayah kerja Puskesmas Kairatu Barat
Timur : Wilayah kerja Puskesmas Kairatu
Selatan
: Laut Seram
2. Data
Demografi
Berdasarkan data kantor Kecamatan
Kairatu yang berhasil dihimpun jumlah penduduk
Kecamatan Waimital sebanyak 8234 jiwa. Laki-laki 4.212 jiwa
atau 51,15 % dan perempuan 4.022 jiwa dengan ratio 48,85 %.
Tabel. 3.1 kepadatan penduduk Puskesmas Waimital
Seram Bagian Barat tahun 2017
Desa/kelurahan
|
Luas Wilayah Km2
|
Jumlah Penduduk
|
Jumlah Rumah T
|
Jumlah Laki - laki
|
Jumlah Perempuan
|
Waimital
|
43,56
|
6174
|
1513
|
3155
|
3019
|
Waipirit
|
9.50
|
690
|
121
|
340
|
350
|
Hatusua
|
34,59
|
1370
|
359
|
717
|
653
|
Pusk.Waimital
|
87,65
|
8234
|
1993
|
4212
|
4022
|
B. Kinerja
Pelayanan Kesehatan
Capaian indikator kinerja Puskesmas Waimital tahun 2017 yang
merujuk pada Standar Pelayanan Minimal meliputi :
a.
Upaya Kesehatan
Ibu dan Anak dan Keluarga Berencana
1.
|
Cakupan Pelayanan kesehatan
ibu hamil
|
:
|
82,3 %
|
2.
|
Cakupan Pelayanan kesehatan
ibu bersalin
|
:
|
59,0 %
|
3.
|
Cakupan Pelayanan kesehatan
bayi baru lahir
|
:
|
61,0 %
|
4
|
Cakupan Pelayanan kesehatan
pada usia produktif
|
:
|
51 %
|
b.
Upaya
Perbaikan Gizi Masyarakat
1.
|
Pelayanan
kesehatan balita
|
:
|
34 %
|
c.
Upaya Pemberantasan dan Pencegahan Penyakit Menular
1.
|
Pelayanan kesehatan penderita hipertensi
|
:
|
33
%
|
2.
|
Pelayanan kesehatan penderita Diabetes Melitus
|
:
|
5,3%
|
3.
|
Pelayanan kesehatan orang dengan TB
|
:
|
|
4.
|
Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi HIV
|
:
|
Tidak
ada pasien
|
d.
Upaya
Kesehatan Sekolah
1.
|
Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar
|
:
|
100%
|
e.
Upaya
Kesehatan Usia Lanjut
1. Cakupan Pelayanan kesehatan
pada usia Lansia
: 35 %
|
f.
Upaya
Kesehatan Jiwa
1.
Cakupan Pelayanan
kesehatan Jiwa : 50 %
C. Status Kesehatan
1.
Angka Kematian ( Mortalitas)
Kejadian kematian dalam masyarakat dari waktu ke waktu
dapat menggambarkan status kesehatan masyarakat secara kasar, kondisi atau
tingkat permasalahan kesehatan, kondisi lingkungan fisik dan biologi secara
tidak langsung. Disamping itu dapat digunakan sebagai indikator dalam penilaian
keberhasilan pelayanan kesehatan dan program pembangunan kesehatan.
a.
Angka Kematian Bayi (AKB) /
Infant Mortality Rate (IMR)
Infant Mortality Rate atau Angka Kematian
Bayi (AKB) merupakan indikator yang sering digunakan untuk menentukan derajat
kesehatan suatu masyarakat. Dengan AKB dapat diketahui berapa jumlah bayi yang
meninggal sejak dilahirkan sampai dengan bayi berumur 1 tahun di antara 1.000
kelahiran hidup.
AKB menggambarkan besaran masalah
kesehatan di tengah-tengah masyarakat. Besaran AKB dipengaruhi oleh pelayanan
kesehatan dan sarana prasarana pendukung serta tingkat pendapatan/ekonomi suatu
masyarakat. Pendapatan mempengaruhi kuantitas dan kualitas asupan gizi yang
pada gilirannya mempengaruhi daya tahan tubuh terhadap serangan penyakit dan
kematian.
AKB di wilayah kerja Puskesmas
Waimital pada tahun 2017 berjumlah 0
orang.
b.
Angka Kematian Anak Balita / Child
Mortality Rate (CMR)
Angka Kematian Anak Balita (1 - 4 tahun) adalah
jumlah kematian anak umur 1 - 4 tahun per 1000 anak balita. AKABA
menggambarkan tingkat permasalahan kesehatan anak dan faktor-faktor lingkungan
yang berpengaruh terhadap kesehatan anak balita seperti status gizi, sanitasi,
penyakit menular dan tidak menular serta kecelakaan. Indikator ini
menggambarkan tingkat kesejahteraan sosial dalam arti besar dan tingkat
kematian penduduk. Besarnya tingkat kematian balita menunjukkan tingkat
permasalahan kesehatan yang dihadapi masyarakat.
Berdasarkan
data pada Puskesmas Waimital pada tahun
2017 terdapat 0 kematian
pada balita.
c.
Angka Kematian Ibu / Maternal
Mortality Rate (MMR)
Angka
Kematian Ibu (AKI) adalah jumlah wanita yang meninggal mulai dari saat hamil
hingga 6 minggu sampai setelah persalinan per 100.000 kelahiran hidup yang
disebabkan oleh kehamilan atau pengelolaannya, kecuali yang disebabkan oleh
kecelakaan. Angka kematian ibu merupakan salah satu indikator penting yang
merefleksikan derajat kesehatan di suatu daerah, yang mencakup tingkat
kesadaran perilaku hidup sehat, status gizi dan kesehatan Ibu,
kondisi kesehatan lingkungan serta tingkat pelayanan kesehatan terutama bagi
ibu hamil, ibu melahirkan dan ibu pada masa nifas.
Kesehatan Ibu hamil/bersalin dan AKI memiliki korelasi
erat dengan kesehatan bayi dan AKB. Faktor kesehatan ibu saat hamil dan
bersalin berkontribusi terhadap kondisi kesehatan bayi yang dikandung serta
resiko bayi yang dilahirkan dengan lahir mati (still birth) atau yang mengalami kematian neonatal dini (umur 0-6
hari).
Pada
tahun 2017 di
Puskesmas Waimital tidak terdapat kematian
ibu hamil sedangkan pada tahun 2016 terdapat 1 kematian ibu tetapi kematian pada ibu nifas.
Gambar 3.1 Grafik AKI,
AKB, AKABA di Puskesmas Waimital tahun
2016-2017
2. Angka Kesakitan
Angka Kesakitan adalah banyaknya penduduk yang sakit dan
mendapat pelayanan kesehatan pada fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan yang
ada di Ambon: puskesmas, klinik, balai pengobatan maupun rumah sakit. Angka kesakitan
merupakan data yang menunjukan jumlah masyarakat yang sakit, yang perlu mendapat pelayanan
yang konfrehensif, supaya apabila sudah sembuh dan sehat tidak jatuh sakit lagi, dengan
demikian maka visi Indonesia sehat itu bisa terwujud. Tingkat kesakitan
penduduk suatu negara mencerminkan situasi derajat kesehatan masyarakat di
dalamnya. Dari data 10 penyakit terbanyak di Puskesmas Waimital sepanjang tahun 2016, penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) masih menempati urutan teratas atau sebesar
40.95% diikuti dengan penyakit rongga mulut, sama
seperti tahun- tahun sebelumnya. Bagi kelompok usia produktif, kesakitan sangat
mempengaruhi produktivitas dan
pendapatan keluarga, untuk perlu upaya bersama pemerintah dan masyarakat untuk lebih meningkatkan upaya preventif dan promotif.
Tabel. 3.2 Penyakit Utama Di Puskesmas Waimital Seram Bagian BaratTahun 2017
No.
|
Nama Penyakit
|
Jumlah
|
%
|
1
|
Infeksi Akut Lain pada Saluran Pernafasan atas
|
1576
|
27
|
2
|
Penyakit pada sistim otot dan jaringan pengikat
|
682
|
11,6
|
3
|
Gastritis
|
354
|
6.03
|
4
|
Penyakit
pulpa dan jaringan periapikal
|
291
|
4.,95
|
5
|
Hypertensi
|
266
|
4.5
|
6
|
Penyakit kulit Infeksi
|
266
|
4.5
|
7
|
Penyakit Lain
pada saluran Pernapasa Atas
|
240
|
4.08
|
8
|
Penyakit Kulit Alergi
|
167
|
2.8
|
9
|
Tonsilitis
|
152
|
2.5
|
10
|
Diare
|
134
|
2.3
|
Total angka kesakitan : 5869 orang
1.
Angka Morbiditas yang lain tahun 2017
No
|
Jenis Penyakit
|
Jumlah
|
1.
|
Malaria
|
7 kasus
|
2.
|
TB
Paru
|
2 kasus
|
3.
|
HIV-AIDS
|
0 kasus
|
4.
|
Pneumonia
|
-
|
5.
|
Kusta
|
1 kasus
|
6.
|
Diare
|
134 kasus
|
7.
|
Filariasis
|
-
|
2.
Status Gizi Masyarakat
Status Gizi adalah keadaan tubuh yang merupakan hasil
akhir dari keseimbangan antara zat gizi yang masuk ke dalam tubuh dan utilisasinya.
Penyebab masalah gizi dapat berupa penyebab langsung yaitu makanan anak dan
penyakit infeksi yang mungkin diderita anak. Anak yang mendapat makanan yang
baik tetapi karena sering sakit diare atau demam dapat menderita kurang
gizi. Demikian pada anak yang makannya tidak cukup baik maka daya tahan tubuh
akan melemah dan mudah terserang penyakit. Kenyataannya, baik makanan maupun
penyakit secara bersama-sama merupakan penyebab kurang gizi. Selain itu,
penyebab tidak langsung yaitu ketahanan pangan keluarga, pola pengasuhan anak,
serta pelayanan kesehatan dan kesehatan lingkungan. Ketahanan pangan adalah
kemampuan keluarga untuk memenuhi kebutuhan pangan seluruh anggota keluarga
dalam jumlah yang cukup dan baik mutunya. Pola pengasuhan adalah kemampuan
keluarga untuk menyediakan waktunya, perhatian dan dukungan terhadap anak agar
dapat tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental, dan sosial.
Pelayanan kesehatan dan sanitasi lingkungan adalah tersedianya air bersih dan
sarana pelayanan kesehatan dasar yang terjangkau oleh seluruh keluarga. Pada tahun 2017 tidak terdapat kasus balita gizi
buruk.
BAB IV
ISU STRATEGIS
Pelaksanaan
pelayanan kesehatan oleh puskesmas dihadapkan pada isu-isu strategis yang dapat
berpengaruh pada kualitas pelayanan yang diberikannya. Isu-isu strategis yang
dihadapi oleh puskesmas dan yang akan ditangani melalui pelaksanaan visi dan
misi puskesmas adalah sebagai berikut masih kurangnya pengembangan dan pelatihan sumber daya manusia. Rendahnya
pengetahuan ilmu teknologi (IT) pada sumber daya manusia. Belum optimalnya pelayanan
kesehatan masyarakat.
Kurangnya sarana dan prasarana serta rendahnya insentif yang diberikan
A.
Faktor Internal
Hasil
Identifikasi Faktor Internal di Puskesmas Waimital yaitu
No
|
Bidang Identifikasi
|
Kekuatan (Strenght)
|
Kelemahan (Weakness)
|
1.
|
Pelayanan
|
1. Tersedia 1 dokter umum
2. Tersedia 1 dokter gigi
3. Tersedia pelayanan
Laboratorium
4. Tersedia pelayanan gawat Darurat
5. Tersedia pelayanan PONED
|
1. Pelayanan apotek dan laboratorium sebatas untuk pasien di
dalam puskesmas
2. Pelayanan
laboratorium
hanya untuk jam kerja pagi ( belum 24 jam )
|
2.
|
Organisasi
dan SDM
|
1. Puskesmas sebagai lembaga teknis
daerah
2. Kualifikasi SDM sesuai kompetensi
3. Jumlah tenaga medis dan paramedis
cukup
|
1. Resistensi perubahan bagi sebagian
SDM
2. Belum mempunyai tenaga administrasi
3. Banyak SDM yang tugas rangkap dan tidak sesuai dengan job description
|
3.
|
Keuangan
|
1. Pendanaan berasal dari masyarakat dan Pemerintah
|
-
|
4.
|
Sarana/
prasarana
|
1. Lahan pengembangan cukup luas
|
1. Tata ruang bangunan kurang
representatif
2. Peruntukan ruang kurang memadai
3. Sarana/prasarana penunjang kurang
|
B.
Faktor Eksternal
Identifikasi faktor eksternal dilakukan secara
profesional djugement terhadap empat bidang yang dianggap berpengaruh bagi
Puskesmas untuk mengetahui peluang dan ancaman yang dihadapi saat ini. Dari hasil pengamatan dan profesional
djugement yang dilakukan diperoleh hasil identifikasi faktor eksternal sebagai
berikut :
No
|
Bidang Identifikasi
|
Opportunity (Peluang)
|
Ancaman (Threat)
|
1.
|
Pelayanan
|
1. Jenis kebutuhan pelayanan
kesehatan berkembang
2. Adanya peluang rujukan masuk
pelayanan spesialisasi
3. Adanya peluang rujukan masuk
Pelayanan Laboratorium
|
1. Tuntutan Pelayanan prima dari
masyarakat.
|
2.
|
Organisasi
dan SDM
|
1. Rekruetment pegawai oleh
pemerintah
|
|
3.
|
Keuangan
|
1. Masih
ada Pembiayaan dari pemerintah
|
|
4.
|
Sarana /
prasarana
|
1. Pengembangan fasilitas
|
1. Kerusakan Sarana / prasarana
|
BAB V
VISI,
MISI ,TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN
A.
VISI
Visi adalah Melaksanakan Pelayanan Kesehatan Yang
berkualitas Merata dan terjangkau melalui Peran Serta Msayaraka Menuju
Kecamatan Sehat dan Sejatera . Visi yang berkaitan dengan Puskesmas
Waimital diarahkan untuk menjadi
institusi pelayanan kesehatan yang mampu memberikan pelayanan dan Informasi untuk mengatasi permasalahan kesehatan yang
ada di masyarakat.
Berdasarkan arah tujuan tersebut
ditetapkanlah Visi Puskesmas Waimital
yaitu:
“Menjadi Tempat Pelayanan
Kesehatan Dasar Yang Bermutu ”. Visi ini memiliki makna bahwa pelayanan di Puskesmas Waimital mengedepankan pelayanan yang berkualitas
profesional dalam semua jenis pelayanan yang terjangkau Agar tercapai masyarakat sejaterah di Wilayah Kerja Puskesmas Waimital
pada Khususnya Dan Wilayah Kecamatan pada umumnya .
B.
MISI
Misi adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan
sebagai penjabaran dari visi yang telah ditetapakan. Misi adalah pernyataan
yang berisikan cara-cara guna mencapai visi. Adanya misi mampu membuat seluruh warga Puskesmas Waimital baik itu pimpinan maupun karyawan fokus dalam
membuat program dan melaksanakannya guna mencapai visi tersebut.
Misi Puskesmas Waimital tahun 2018-2022 adalah sebagai berikut :
1.
Menggerakkan pembangunan
berwawasan kesehatan di wilayah kerjanya
2.
Mendorong kemandirian hidup
sehat bagi keluarga dan masyarakat di wilayah kerja
3.
Memelihara dan meningkatkan
mutu, pemerataan dan keterjangkauan pelayanan
kesehatan
yang diselenggarakan
4.
Memelihara dan meningkatkan
kesehatan perorangan, keluarga dan masyarakat beserta lingkungannya.
Selain Misi tersebut Puskesmas Waimital juga memiliki tata nilai yang memacu semangat berprestasi dalam memberikan pelayanan. Tata nilai Puskesmas Waimital yaitu “CERMAT “
:
Cepat : Pelayanan segera
Empati : Melayani dengan sepenuh hati
Ramah : Sopan dan Santun
Maju : Dalam berpikir(
Visioner )
Adil : Tidak Membedakan
Teladan : Jadi Contoh dan
Panutan
C.
TUJUAN
Langkah selanjutnya untuk
mencapai VISI dan MISI yang telah ditetapkan adalah dengan merumuskannya dalam
bentuk yang lebih terarah dan operasional, yaitu penetapan tujuan organisasi.
Tujuan merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan Misi yang
merupakan hasil yang ingin dicapai dalam kurun waktu 2018-2022.
Tujuan Puskesmas Waimital Kabupaten Seram Bagian Barat berdasarkan Misi nya adalah sebagai berikut :
1. Meningkatnya
cakupan, jenis dan kualitas pelayanan puskesmas
2. Meningkatnya
kualitas manajemen puskesmas
3. Mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup sehat
dalam upaya pembangunan kesehatan.
4. Meningkatkan
kesadaran masyarakat untuk hidup sehat
dalam upaya pembangunan kesehatan
5. Meningkatnya
kualitas kesehatan lingkungan.
D.
SASARAN
Sasaran pelayanan kesehatan di Puskesmas Waimital berdasarkan kesepakatan yang ditetapkan Dinas
Kesehatan Seram Bagian Barat merujuk pada 12
indikator SPM di bidang kesehatan sebagai berikut :
Ø Indikator SPM
1. Cakupan Pelayanan kesehatan ibu hamil ( 100 %)
2. Cakupan.Pelayanan kesehatan ibu bersalin di faskes
(100%)
3. Cakupan Pelayanan kesehatan bayi baru lahir ( 100
%)
4. Cakupan Pelayanan
kesehatan balita ( 100 %)
5. Cakupan Pelayanan
kesehatan pada usia pendidikan dasar (100 %)
6. Cakupan Pelayanan kesehatan pada usia produktif (100%)
7. Cakupan Pelayanan kesehatan pada usia lanjut (100 %)
8. Cakupan Pelayanan kesehatan penderita hipertensi (100%)
9. Cakupan Pelayanan kesehatan penderita Diabetes Melitus
(100%)
10. Cakupan Pelayanan Kesehatan orang dengan gangguan jiwa
berat (100%)
11. Cakupan Pelayanan kesehatan orang dengan TB (100%)
12.
Cakupan Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi HIV (100%)
STRATEGI
Guna mencapai visi, misi, tujuan, dan sasaran maka strategi yang akan
dilaksanakan Puskesmas Waimital pada tahun 2018-2022 adalah sebagai berikut:
1.
Meningkatkan
kerjasama lintas program untuk memperoleh keterpaduan/keselarasan antar
masing-masing program yang ada di puskesmas Waimital
2.
Mengadakan
kerjasama lintas sector yang terkait
3.
Meningkatkan
kemampuan pelayanan dari tenaga kesehatan melalui pelatihan, seminar, monev,
dll agar dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat
4.
Menyelenggarakan
pelayanan rawat jalan yang bermutu, merata dan bersahabat kepada masyarakat
baik di puskesmas maupun dipukesmas pembantu.
12.
KEBIJAKAN
Kebijakan merupakan arah yang ditentukan dalam bentuk program dan kegiatan
untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan.
Kebijakan yang dilaksanakan
di Puskesmas Waimital yaitu:
1.
Tenaga kesehatan
memberikan pelayanan kesehatan yang professional sesuai dengan disiplin ilmu
yang dimiliki, meskipun karena keterbatasan tenaga kesehatan, terdapat beberapa
bidang/ program dipegang oleh nakes yang tidak sesuai dengan disiplin ilmunya,
tapi setelah memperoleh pelatihan dharapkan tetap dapat memberikan pelayanan
prima kepada masyarakat.
2.
Menciptakan
lingkungan puskesmas yag bersih dan sehat sehingga dapat menjadi contoh bagi
masyarakat tentang bagaimana memelihara lingkungan yang bersih dan sehat.
3.
Memberi suasana
pelayanan kesehatan yang ramah dan bersahabat
kepada masyarakat
4.
Mengupayakan agar
angka kematian ibu dan bayi dapat ditekan
5.
Meningkatkan
kualitas pelayanan kesehatan dasar dan rujukan
6.
Pemberantasan
penyakit menular dan tidak meular secara cepat dan tepat
7.
Perbaikan gizi
masyarakat
8.
Menggiatkan
penyuluhan dalam dan luar gedung yang bertujuan untuk meningkatkan perilaku
hidup bersih dan sehat di masyarakat.
.
BAB VI
PROGRAM, KEGIATAN DAN INDIKATOR KINERJA,
A. PROGRAM KEGIATAN DAN INDIKATOR
KINERJA PUSKESMAS WAIMITAL
1. USAHA KESEHATAN MASYARAKAT
Usaha Kesehatan Masyarakat
dibagi menjadi dua yaitu:
1) Usaha Kesehatan Masyarakat Essensial
a. Pelayanan Promosi Kesehatan
1. Cakupan posyandu
a)
Tahun
2018 : 100 %
b)
Tahun
2023: 100 %
2. Cakupan rumah tangga ber PHBS
a) Tahun 2018 : 100 %
b) Tahun 2023: 100 %
b. Pelayanan Kesehatan Lingkungan
1. Cakupan kepemilikan sarana air bersih
a) Tahun 2018 : 100 %
b) Tahun 2023: 100 %
2. Cakupan sanitasi pada TTU
a) Tahun 2018 : 100 %
b) Tahun 2023: 100 %
3. Cakupan TPM yang dibina
a) Tahun 2018 : 100%
b) Tahun 2023: 100%
c. Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak serta
Keluarga Berencana
1. Cakupan ibu hamil K4
a) Tahun 2018 :
100 %
b) Tahun 2022 : 100 %
2. Cakupan komplikasi kebidanan yang
ditangani
a)
Tahun
2018 : 100 %
b)
Tahun
2022 :
100 %
3. Cakupan pertolongan persalianan oleh
tenaga kesehatan
a)
Tahun
2018 : 100 %
b)
Tahun
2022 :
100 %
4. Cakupan pelayanan nifas
a) Tahun 2018 :
100 %
b) Tahun 2022 : 100 %
5. Cakupan neonatus dengan komplikasi yang
ditangani
a)
Tahun
2018 : 100 %
b)
Tahun
2022 :
100 %
6. Cakupan kunjungan bayi
a) Tahun 2018 :
100 %
b) Tahun 2022 : 100 %
7. Cakupan pelayanan anak balita
a) Tahun 2018 :
100 %
b) Tahun 2022 : 100 %
8. Cakupan pemberian makanan pendamping ASI usia 6-24 bulan BGM
dari keluarga miskin
a)
Tahun
2018 : 100 %
b)
Tahun
2022 :
100 %
9. Cakupan balita gizi buruk mendapat
perawatan
a) Tahun 2018 :
100 %
b) Tahun 2022 : 100 %
10. Cakupan penjaringan kesehatan siswa SD dan
setingkat
a) Tahun 2018 :
100 %
b) Tahun 2022 : 100 %
11. Cakupan pemeriksaan berkala anak sekolah
a) Tahun 2018 :
100 %
b) Tahun 2022 : 100 %
12. Cakupan peserta KB aktif
a) Tahun 2018 :
100%
b) Tahun 2022 : 100 %
13. Cakupan desa UCI
a) Tahun 2018 :
100 %
b) Tahun 2022 : 100 %
d. Pelayanan Perbaikan Gizi
1. Cakupan pemberi pelayanan gizi
a) Tahun 2018 : 100 %
b) Tahun 2023: 100 %
2. Cakupan ketersedian fasilitas dan peralatan
pelayanan gizi
a) Tahun 2018 : 100 %
b) Tahun 2023: 100 %
3. Cakupan ketepatan waktu pemberian makanan
pada pasien
a) Tahun 2018 : 100%
b) Tahun 2023: 100%
4. Cakupan kepuasan pelanggan gizi
a) Tahun 2018 : 100%
b) Tahun 2023: 100%
5. Cakupan tidak adanya kejadian kesalahan
pemberiian diet
a) Tahun 2018 : 100%
b) Tahun 2023: 100%
e. Pelayanan Pencegahan dan Pemberatasan
Penyakit Menular
1. Cakupan penemuan kasus TBC BTA positif
a)
Tahun
2018 : 100 %
b)
Tahun
2023:
100 %
2. Cakupan balita dengan pneumonia
a) Tahun 2018 : 100 %
b) Tahun 2023: 100 %
3. Cakupan penderita DBD yang ditemukan dan
ditangani
a) Tahun 2018 : 100%
b) Tahun 2023: 100%
4. Cakupan pelayanan diare yang ditangani
a) Tahun 2018 : 100 %
b)
Tahun
2023:
100 %
5. Cakupan succes rate pengobatan TB yang
ditangani
a) Tahun 2018 : 100 %
b) Tahun 2023: 100 %
6. Cakupan pelayanan kesehatan usila dan pra
usila
a) Tahun 2018 : 100 %
b) Tahun 2023: 100 %
f. Pelayanan Kefarmasian
1. Cakupan pemberi pelayanan obat
a) Tahun 2018 : 100 %
b) Tahun 2023:
100 %
2. Cakupan ketersediaan fasilitas dan
pelayanan obat
a) Tahun 2018 : 100 %
b) Tahun 2023: 100 %
3. Cakupan waktu tunggu pelayanan obat jadi
a) Tahun 2018 : 100 %
a) Tahun 2023:
100 %
4. Cakupan waktu tunggu pelayanan obat
rajikan
a) Tahun 2018 : 15 menit
b) Tahun 2023: 10 menit
5. Cakupan tidak adanya kejadian kesalahan
pemberian obat
a) Tahun 2018 : 100 %
b) Tahun 2023: 100 %
6. Cakupan kepuasan pelanggan di pelayanan
obat
a)
Tahun
2018 : 100 %
b)
Tahun
2023:
100 %
2. Usaha Kesehatan Masyarakat Pengembangan
a. Pelayanan Kesehatan Sekolah
1. Cakupan penjaringan kesehatan sekolah
a) Tahun 2018 : 100 %
b) Tahun 2023: 100 %
2. Cakupan pemeriksaan berkala
a)
Tahun
2018 : 100 %
b)
Tahun
2023:
100 %
3. Cakupan pemetaan PHBS institusi
a) Tahun 2018 : 100 %
b) Tahun 2023: 100 %
4. Cakupan pelatihan dokter kecil
a)
Tahun
2018 : 100 %
b)
Tahun
2023:
100 %
5. Cakupan refreshing guru UKS
a)
Tahun
2018 : 100 %
b)
Tahun
2023:
100 %
b. Upaya Kesehatan Gigi dan Mulut
1. Cakupan pelayanan kesehatan gigi pada anak
sekolah
a) Tahun 2018 : 100 %
b) Tahun 2023: 100 %
2. Cakupan pelayanan kesehatan gigi pada usia
dewasa
a) Tahun 2018 : 100 %
b) Tahun 2023: 100 %
c. Pelayanan Kesehatan Lansia
Cakupan pelayanan pemeliharaan kesehatan
lansia
a) Tahun 2018 : 100%
b) Tahun 2023: 100 %
BAB VII
PENUTUP
Renstra ini sangat terbuka dengan masukan
dari berbagai pihak untuk penyempurnaan. Masa berlaku rencana strategis ini
hanya untuk tahun 2018-2022. Sedangkan untuk periode selanjutnya akan disusun
kembali rencana strategis yang sama sesuai dengan perubahan lingkungan internal
dan eksternal yang sedang berkembang.
Kepada semua pihak yang terlibat
dalam penyusunan dokumen ini diucapkan terimakasih dan penghargaan
setinggi-tingginya, semoga upaya Puskesmas
Waimital dalam menyelanggarakan
pembangunan kesehtan dimasa depan dapat lebih terarah dan terukur
1.
Kesimpulan
Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Puskesmas Waimital tahun 2018-2022 ini
mengacu pada visi dan misi Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Barat yang
disesuaikan dengan Arah dan Pembangunan Kabupaten Seram Bagian Barat.
Rencana
strategis Puskesmas Waimital tahun 2018-2022 diharapkan dapat
digunakan sebagai acuan dalam penyususnan perencanaan, pelaksanaan dan
penilaian upaya kesehatan yang dilaksanakan
Puskesmas Waimital dalam kurun
waktu 5 tahun sehingga hasil pencapainnya dapat diukur dan dipergunakan sebagai
bahan penyusunan laporan kinerja dan perencanaan tahunan Puskesmas Waimital .
1.
Rekomendasi
2.
Rencana
Strategis ini merupakan acuan utama dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja)
kegiatan Puskesmas Waimital, setiap tahunnya mulai tahun 2018 sampai dengan
2022.
3.
Penyelenggara
atau pelaku Rencana Strategis ini adalah seluruh staf puskesmas yang terbagi
dalam kegiatan-kegiatan di dalam gedung (Upaya Kesehatan Perorangan) dan
kegiatan di luar gedung (Upaya Kesehatan Masyarakat).
4.
Penyelenggaraan
Rencana Strategis ini dilakukan melalui siklus perencanaan, pelaksanaan dan
pengendalian, serta pengawasan dan pertanggungjawaban.
5.
Program-program
yang termuat dalam Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian
Barat, dalam pelaksanaannya membutuhkan kerjasama dan koordinasi antara lintas
program dan lintas sektor dan kemitraan dengan swasta. Dan dukungan dari kader
kesehatan dan tokoh masyarakat.
1.
Harapan
Rencana strategis ini diharapkan dapat dipakai sebagai acuan dalam perencanaan,
pelaksanaan, dan penilaian upaya Puskesmas Waimital dalam kurun waktu lima
tahun (2018 – 2022). Rencana strategis ini disusun sedemikian rupa sehingga
hasil pencapaiannya dapat diukur dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan
laporan kinerja tahunan Puskesmas Waimital
Renstra
ini sangat terbuka dengan masukan
dari berbagai pihak untuk penyempurnaan. Masa berlaku rencana strategis ini
hanya untuk tahun 2018-2022. Sedangkan untuk periode selanjutnya akan disusun
kembali rencana strategis yang sama sesuai dengan perubahan lingkungan internal
dan eksternal yang sedang berkembang.
Kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan Rencana Strategis Puskesmas
Waimital Tahun 2018 – 2022 disampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas
dedikasi yang tinggi serta kerja keras demi tercapainya visi dan misi Puskesmas
Waimital dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di wilayah kelurahan
Waimital khususnya dan umumnya di Kabupaten Seram Bagian Barat.
.